Penyanyi Tata Janeeta menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles selama 3,5 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Rabu.
Tata usai menjalani pemeriksaan dari pukul 14.30 hingga sekitar pukul 18.00 WIB mengaku pernah diundang oleh PT Kam and Kam untuk mengisi acara MeMiles sebagai penyanyi, namun tiba-tiba dibatalkan oleh pihak perusahaan.
"Saya dibayar dan dikontrak sebagai pengisi acara bukan jadi member, itupun dibatalkan. Tapi, berdasarkan kontrak kerja saya punya disitu ada perjanjiannya saya akan dapat fee sebagai penyanyi. 50 persen tanda tangan kontrak dan sisanya seminggu sebelum acara," ujar Tata.
Baca juga: Usai diperiksa, Ari Sigit akui sebagai member MeMiles
Mantan personel duo Mahadewi itu menyatakan, sebenarnya tidak tahu tentang MeMiles. Selama ini dia mendapatkan tawaran menyanyi atau mengisi acara dari event organizer (EO) saja.
"Saya belum tahu MeMiles, yang saya tahu EO-nya. Baru kemarin sore saya dapat surat cinta dari Polda Jatim, ternyata nama saya tercatut," katanya.
Baca juga: Investasi MeMiles, Adjie Notonegoro setor Rp150 juta
Karena tak mengenal seluk beluk MeMiles, pelantun lagu "Penipu Hati" pun menegaskan tidak pernah mendapat tawaran sama sekali menjadi member investasi beromzet Rp761 miliar tersebut.
"Saya hanya ikut arisan aja, makanya bingung waktu dapat surat investasi. investasi apa? kalau arisan saya ikutan," katanya.
Baca juga: Terkait MeMiles, Pinkan Mambo dicecar 30 pertanyaan
Selain Tata Janeeta, hari ini (22/1) Ditreskrimsus Polda Jatim juga memeriksa dua orang lain. Mereka ialah cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit dan perancang busana Adjie Notonegoro.
Sebelumnya tiga penyanyi yakni Eka Deli Mardiyana, Marcello Tahitoe alias Ello dan Pinkan Mambo juga diperiksa terkait invetasi dengan ratusan ribu member itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020