Kuasa hukum Adjie Notonegoro, Robert Simangunsong, menyebut kliennya sempat top up atau menyetorkan uang hingga Rp150 juta pada investasi bodong MeMiles.

"Kurang lebih Adjie Notonegoro ini sudah top up Rp150 jutaan di PT Kam and Kam. Dari tiga bulan ini, karena kan dijanjikan dapat reward, tapi sampai saat ini belum dapat apa-apa. Beliau juga tidak aktif," kata Robert di sela pemeriksaan kliennya di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Rabu.

Baca juga: Keluarga Cendana dan Aji Notonegoro hadiri pemeriksaan polisi terkait MeMiles

Robert menegaskan, kliennya pada kasus MeMiles merupakan korban karena hanya diajak salah seorang temannya untuk bergabung dan tidak pernah aktif pada investasi yang dijalankan PT Kam and Kam tersebut.

"Jadi, ini Adjie Notonegoro hanya diajak saja oleh temannya untuk bergabung. Dia juga korban. Dan biasalah bisnis kan kayak gini, dari diajak-diajak, apalagi publik figur kan lumrah saja," kata Robert.

Baca juga: Tata Janeta dan Regina tak penuhi panggilan polisi terkait MeMiles

Sementara itu, Robert menyebut pihaknya baru mendapat 10 pertanyaan dari penyidik. "Kurang lebih ada 10 pertanyaan. Kenal dari mana, siapa yang mengajak, adakah kerugiannya," ujarnya.

Kasus investasi bodong MeMiles, polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT Kam n Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda.

Kemudian motivator dr Eva Martini Luisa, Kepala Tim IT Memiles Prima Hendika, serta Sri Wiwit, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, 20 unit mobil, dua sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020