Anggota keluarga Cendana Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Haryo Sigit (AHS) dan Aji Notonegoro hadir untuk diperiksa Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Rabu terkait investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.

Desainer ibu kota Aji Notonegoro terlihat sudah hadir di Mapolda Jatim sekitar pukul 09.00 WIB didampingi beberapa pengacara asal Surabaya.

"Hari ini Polda Jatim memanggil saksi tiga orang, yaitu AHS yang rencana datang jam 10.00 WIB. AN dan TJ jam 14.00 nanti. Sudah mengonfirmasi semuanya," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

Sedangkan untuk Frederica Francisca Callebaut, istri dari Ari, yang bersangkutan menurut pengacaranya berhalangan hadir karena sakit dan akan diperiksa pada Minggu depan.

Luki mengatakan ketiganya diperiksa sebagai saksi setelah disebut saksi dan tersangka yang telah diperiksa sebelumnya juga dari hasil digital forensik.

"Jadi kami memandang perlu saksi yang terus kami periksa dan kami dalami. Intinya kami ingin menyelamatkan aset para mamber," kata jenderal bintang dua itu.

Sementara itu, kuasa hukum Aji Notonegoro Robert Simangunsong mengatakan, kliennya merupakan korban dalam kasus ini. Sebab, ikut MeMiles, karena ajakan dari teman-temannya.

"Ya dipanggil sebagai saksi. Dia juga korban dalam kasus ini," katanya.

Hal senada disampaikan Aji Notonegoro. Ia mengaku mengenal MeMiles karena ajakan dari teman-temannya. "Saya diajak sama teman-teman," ujarnya.

Sebelumnya, keluarga Cendana yang akan diperiksa itu antara lain, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Haryo Sigit (AHS). Ari anak dari anak kedua Soeharto, Sigit Hardjojudanto yang berarti cucu dari mantan presiden kedua Indonesia.

Lalu, yang kedua adalah Frederica Francisca Callebaut, istri dari Ari. Dan ketiga adalah Ilsye Aneke Ratnawati. Ilsye, adalah istri dari Sigit Hardjojudanto, yang tak lain adalah putra kedua dari mantan Presiden Soeharto.

Keterlibatan ketiga nama keluarga Cendana ini, muncul dari berita acara pemeriksaan tersangka utama MeMiles.

Dia diduga telah menerima reward berupa mobil mewah dari PT Kam and Kam. Demikian juga dengan istri dan ibu Ari, diduga telah memperoleh reward sejumlah unit mobil.

Kasus investasi bodong MeMiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT Kam n Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda.

Kemudian dr Eva Martini Luisa, sebagai motivator; Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles, serta Sri Wiwit, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, 20 unit mobil, dua sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020