Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, mengungkap sebanyak 22 kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya selama kurun waktu akhir Desember 2019 hingga pekan kedua Januari 2020.
"Dari 22 kasus itu rinciannya, lima kasus narkoba, empat kasus kejahatan jalanan atau konvensional, dan 13 kasus prostitusi," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakasa saat kegiatan rilis di Mapolres Madiun Kota, Jumat.
Untuk lima kasus narkoba, kepolisian berhasil mengamankan lima tersangka, dua di antaranya pengedar dan tiga pengguna. Sementara total barang bukti yang diamankan seberat 26,1 gram sabu-sabu dan 2 butir pil ekstasi.
"Pengungkapan kasus narkoba menjadi salah satu atensi kepolisian. Semoga kedepan kita bisa mendapat lebih besar barang buktinya," kata dia.
Untuk perkara yang lain, petugas Polres Madiun Kota juga mengungkap empat kasus tindak pidana umum berupa kejahatan jalanan atau konvensional. Dalam perkara tersebut, kepolisian mengamankan empat tersangka. Masing-masing pencurian kotak amal di enam masjid dengan barang bukti uang sekitar Rp1,7 juta.
Polres Madiun Kota juga berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan kasus pencurian HP yang sedang diisi dayanya oleh korban. Kemudian kepolisian juga mengungkap pencurian kartu ATM plus rekening salah satu bank.
"Jadi pelaku pencurian kartu ATM ini masih satu keluarga. Pengambilan pertama itu Rp4 juta, pengambilan kedua Rp38 juta. Jadi totalnya kerugiannya Rp42 juta," ungkap dia.
Sementara untuk kasus prostitusi, ada 13 perkara yang berhasil diungkap Polres Madiun Kota. Pasangan bukan suami istri tersebut ditemukan saat aparat kepolisian melakukan razia di sejumlah hotel dan rumah indekos.
Untuk kasus prostitusi polisi akan mengenakan Pasal 8 huruf i jo pasal 11 ayat 1 Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Perkara itu lalu dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Dari 22 kasus itu rinciannya, lima kasus narkoba, empat kasus kejahatan jalanan atau konvensional, dan 13 kasus prostitusi," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakasa saat kegiatan rilis di Mapolres Madiun Kota, Jumat.
Untuk lima kasus narkoba, kepolisian berhasil mengamankan lima tersangka, dua di antaranya pengedar dan tiga pengguna. Sementara total barang bukti yang diamankan seberat 26,1 gram sabu-sabu dan 2 butir pil ekstasi.
"Pengungkapan kasus narkoba menjadi salah satu atensi kepolisian. Semoga kedepan kita bisa mendapat lebih besar barang buktinya," kata dia.
Untuk perkara yang lain, petugas Polres Madiun Kota juga mengungkap empat kasus tindak pidana umum berupa kejahatan jalanan atau konvensional. Dalam perkara tersebut, kepolisian mengamankan empat tersangka. Masing-masing pencurian kotak amal di enam masjid dengan barang bukti uang sekitar Rp1,7 juta.
Polres Madiun Kota juga berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan kasus pencurian HP yang sedang diisi dayanya oleh korban. Kemudian kepolisian juga mengungkap pencurian kartu ATM plus rekening salah satu bank.
"Jadi pelaku pencurian kartu ATM ini masih satu keluarga. Pengambilan pertama itu Rp4 juta, pengambilan kedua Rp38 juta. Jadi totalnya kerugiannya Rp42 juta," ungkap dia.
Sementara untuk kasus prostitusi, ada 13 perkara yang berhasil diungkap Polres Madiun Kota. Pasangan bukan suami istri tersebut ditemukan saat aparat kepolisian melakukan razia di sejumlah hotel dan rumah indekos.
Untuk kasus prostitusi polisi akan mengenakan Pasal 8 huruf i jo pasal 11 ayat 1 Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Perkara itu lalu dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020