Panitia Hak Angket DPRD Kabupaten Jember menerima laporan tentang amburadulnya penataan birokrasi dalam rapat dengar pendapat dengan masyarakat di ruangan Komisi B DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember dr Olong Fajri Maulana memberikan keterangan kepada Pokja 1 Panitia Hak Angket DPRD Jember terkait dengan tata kelola birokrasi Pemkab Jember yang dinilai diluar kewajaran dan melanggar aturan yang ada.

"Di Jember telah terjadi anomali birokrasi yakni penataan birokrasi tidak seperti pada umumnya yang disebabkan karena adanya konspirasi politik yang dilakukan oleh orang-orang yang berpengaruh dan berkuasa," katanya kepada wartawan usai memberikan keterangan kepada Panitia Hak Angket DPRD Jember.

Baca juga: DPRD Jember bentuk panitia hak angket sikapi kebijakan Bupati Faida

Menurut Olong, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Jember tidak seperti tata kelola pemerintahan pada umumnya, padahal penataan birokrasi sudah ada aturan dan sistem dari pusat.

"Saya melaporkan persoalan itu kepada Komisi ASN dan Mendagri pada tahun 2016 karena merasa prihatin atas kondisi birokrasi Pemkab Jember, bahkan proses mutasi dilakukan tidak sesuai aturan dan kesalahan tersebut terus berulang hingga hari ini," tuturnya.

Baca juga: Ini tanggapan IKAPMII Jember terkait dinamika politik hak angket DPRD

Ia menjelaskan, penataan birokrasi sudah memiliki aturan yang jelas dan apabila hal itu dilaksanakan sesuai aturan, maka pemerintahan akan berjalan dengan baik seiring dengan berjalannya program kerja dan penyerapan anggaran yang maksimal.

"Panitia hak angket bisa mendalami tujuan konspirasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, namun saya berharap tata kelola dalam birokrasi Pemkab Jember kembali sesuai dengan aturan karena hal tersebut akan berdampak pada masyarakat yang menjadi korban," katanya sambil memberikan sejumlah lampiran bukti terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi tersebut.

Baca juga: Pakar Unej: Hak angket untuk jalankan fungsi pengawasan, bukan pemakzulan

Olong mengatakan, Mendagri M. Tito Karnavian memberikan surat teguran tertulis kepada Bupati Jember Faida melalui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang meminta Bupati Jember mencabut 15 keputusan bupati tentang pengangkatan dalam jabatan, satu keputusan bupati tentang demisioner jabatan, satu keputusan bupati terkait pengangkatan kembali pejabat yang dilakukan demisioner, dan 30 peraturan bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja (KSOTK).

Selain itu, Pemkab Jember juga diperintahkan menindaklanjuti surat Mendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor 821.2/242/Dukcapil tanggal 9 Januari 2019 tentang peringatan atas penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependuduan Kabupaten Jember.

Sementara Ketua Pokja 1 Panitia Hak Angket DPRD Jember Siswono mengatakan pihaknya akan mencatat masukan dan bukti-bukti yang konkret sebagai bahan panitia angket untuk memberikan rekomendasi kepada beberapa pihak.

"Saya berharap penggunaan hak angket tidak dicurigai sebagai upaya pemakzulan karena kami melakukan pengawasan sebagai tupoksi legislator dan berupaya menyelidiki kemungkinan terjadinya kesalahan Bupati Jember dalam menjalankan kebijakan yang tidak sesuai aturan," ujarnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020