Polres Sampang, Jawa Timur, mengusut kasus dugaan penggelapan gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga dilakukan oleh oknum Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Sampang.

"Ada dua pejabat BPPKAD Pemkab Sampang yang telah kami mintai keterangan dalam kasus ini," kata Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta Hendriansyah di Sampang, Kamis.

Ia menjelaskan, kasus dugaan penggelapan gaji BPD yang kini diusut Polres Sampang itu di Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Sampang.

Kasus itu dilaporkan oleh para anggota BPD di desa itu ke Mapolres Sampang, karena sudah tidak cair selama 2 tahun lebih. Padahal di desa lain, semuanya sudah dicairkan dan tidak ada yang menunggak.

Menurut Hendriansyah, selain pejabat BPPKAD, Polres Sampang juga telah meminta keterangan kepada Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Sampang Suhanto, terkait kasus dugaan penggelapan gaji BPD itu.

"Mantan Kades Bencelok Ismail, Bendahara, BPD, dan instansi lainnya yang terkait dengan kasus dugaan penggelapan gaji BPD ini juga telah kami mintai keterangan," katanya, menjelaskan.

Kasus dugaan penggelapan gaji BPD di Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Sampang ini terungkap, atas laporan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Mapolres Sampang.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa semua anggota BPD di Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Sampang itu sebanyak tujuh orang. Namun, dari jumlah itu, hanya empat orang yang menerima gaji penuh, sedang tiga lainnya tidak.

Secara terpisah, Kabid Anggaran BPPKAD Pemkab Sampang Laili Akmaliyah menyatakan, pembayaran gaji aparatur negara sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dengan ditransfer ke rekening masing-masing desa.

"Jika ada yang belum menerima, itu di luar tanggung jawab kami," katanya, menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019