Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan dalam beberapa hari mendatang segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi anggaran pembangunan SDN Gentong, Kota Pasuruan, yang mengakibatkan bangunan sekolah itu ambruk hingga jatuhnya korban jiwa dua orang.

"Kami akan umumkan tersangka dalam satu atau dua hari mendatang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.

Baca juga: Cari tersangka korupsi kasus SD ambruk, Polda Jatim geledah Dispendik Kota Pasuruan

Barung menyebut bahwa Polda Jatim telah mengantongi beberapa dokumen formal yang dibutuhkan penyidik dari hasil penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan beberapa hari lalu.

"Kasus Pasuruan kita sudah dapatkan dokumen formal. Tinggal kita kembangkan dengan materialnya," kata Barung.

Baca juga: Polisi beri sinyal ada tersangka baru kasus sekolah ambruk di Pasuruan

Tak hanya itu, Barung menambahkan pihaknya kini tengah melakukan pendalaman pada bukti tambahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SDN Gentong Pasuruan. 

"Kita masih melakukan pendalaman dengan tambahan bukti tadi. Kita sudah mendapatkan dokumen formal," ujarnya.

Baca juga: Polda Jatim telusuri dugaan korupsi pembangunan SDN Gentong Pasuruan

Diakui Barung, barang bukti tambahan ini mempermudah penyidik dalam menentukan tersangka baru. 

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari peristiwa ambruknya atap SDN Gentong di Kota Pasuruan pada 5 November 2019 yang mengakibatkan seorang murid dan seorang guru meninggal dunia, serta belasan murid luka-luka. 

Ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan itu terjadi karena kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Dalam kasus sekolah ambruk ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019