Penyerahan berkas syarat dukungan jalur perseorangan dalam tahapan pemilihan kepala daerah dipersingkat waktunya sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, kata komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember.

"Sebelumnya pada PKPU Nomor 15 tahun 2019, penyerahan syarat dukungan jalur perseorangan dijadwalkan lebih lama, yakni mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020, namun kini jadwalnya berubah menjadi 19 Februari hingga 23 Februari 2020," kata Komisioner KPU Jember Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ahmad Hanafi di Jember, Kamis.

Baca juga: Anggaran Pilkada Jember dipangkas sebesar Rp41 miliar

Untuk itu, lanjut dia, calon kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada Jember 2020 melalui jalur perseorangan harus mempercepat konsolidasi untuk mendapatkan dukungan dengan melampirkan berupa surat pernyataan dan salinan KTP elektronik.

"Dampak dari PKPU 16 tersebut yakni rentang waktu penyerahan syarat dukungan untuk calon jalur perseorangan lebih singkat, sehingga hal itu harus diperhatikan betul oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember yang akan maju lewat jalur perseorangan," tuturnya.

Baca juga: KPU Jember siapkan 4.447 TPS untuk pilkada 2020

Menurutnya, jadwal seputar pencalonan perseorangan mengalami sejumlah perubahan di antaranya alur dan jadwal penelitian jumlah dukungan, verifikasi administrasi dan faktual hingga perbaikan syarat dukungan.

"Yang tidak berubah adalah jadwal pendaftaran bagi calon kepala daerah yang maju baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik yakni pada 16-18 Juni 2020," katanya.

Baca juga: 12 bakal calon bersaing dapat rekomendasi PDIP di Pilkada Jember

Ia mengatakan, berkas yang diserahkan calon bupati yang maju lewat jalur perseorangan harus berisi dukungan untuk pasangan, bukan orang per orang, sehingga apabila dukungan hanya untuk salah satu orang (bakal cabup atau bakal cawabup) maka syarat dukungan dianggap tidak sah.

" Ada tiga jenis verifikasi untuk memeriksa syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan yakni verifikasi pertama berupa penghitungan jumlah minimal dukungan dan sebaran, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," ujarnya.

Ia mengatakan, KPU Jember juga akan melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran yang dijadwalkan pada 19-26 Februari 2020 setelah syarat dukungan jalur perseorangan diterima.

"Setelah itu, kami juga akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020," ucap komisioner KPU Jember dua periode itu.

Saat penyerahan syarat dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan, lanjut dia, tim mereka juga harus memasukkan data warga yang memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon kepala daerah yang bersangkutan ke dalam sistem informasi pencalonan.

"Mereka juga harus menginput data mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir warga yang memberikan dukungan," ujarnya.

Hanafi menjelaskan calon yang maju dari jalur perseorangan di Pilkada Jember harus mendapatkan sebanyak 121.000 lebih dukungan atau 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Jember yang tercatat sebanyak 1.864.393 orang.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019