Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Surabaya 2020 hasil penyesuaian penambahan honor penyelanggara pilkada ad hoc sebesar Rp16,6 miliar melalui APBD Surabaya 2020 akhirnya ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Jumat siang, sehingga anggaran pilkada naik menjadi Rp101.244.409.000.

"Terkait NPHD yang baru ini kita sudah konsultasi ke Kemendagri," kata Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Pemkot Surabaya, Eddy Cristijanto pada acara penandatanganan NPHD bersama Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi di ruang kerja Bakesbangpol Linmas Surabaya.    

Anggaran Pilkada Surabaya 2020 pada NPHD yang lama sebesar Rp84.637.990.000. Namun, ada penambahan anggaran untuk kenaikan honor penyelenggara pilkada ad hoc dari APBD Surabaya 2020 senilai Rp16.606.419.00, sehingga total anggaran pilkada berdasarkan NPHD yang baru menjadi Rp101.244.409.000.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, memang tidak diperkenankan adanya adendum terkait penambahan yang tidak ada hubungan dengan perubahan secara makro dalam pilkada.

"Contohnya ada penambahan calon atau pemilu ulang itu baru bisa adendum, juga tidak diatur kalau ada perubahan keluarnya SE Mendagri apa dilakukan adendum atau perubahan," katanya.

Untuk itu, lanjut Eddy, Pemkot Surabaya menyikapi itu dengan membatalkan NPHD lama dan membuat NPHD baru, tapi tetap mencantumkan NPHD lama. 

"Soal bentuknya adendum model baru saya tidak tahu, yang jelas permasalahan anggaran KPU sudah clear. KPU mulai hari ini sudah bisa melaksanakan proses pelaksanan Pilkada 2020," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan bahwa setelah NPHD yang baru hasil penyesuaian ditandatangani, pihaknya akan melakukan pencatatan ke Kanwil Perbendaharan Negara dan dicatatkan di APBD baru, kemudian bisa dilakukan pencairan anggaran untuk pelaksanaan pilkada.

"Paling tidak dibutuhkan waktu tujuh hari kerja," kata Nur Syamsi, didampingi dua komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno dan Nfila Astri.

Mengenai tahapan pilkada terdekat seperti halnya pengumuman syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan pada 25 November 2019 hingga 8 Desember 2019, Nur Syamsi mengatakan untuk tahapan tersebut sudah ada solusi.

"Intinya tahapan tetap berjalan sesuai dengan Peraturan KPU 15/2019 (tahapan, program dan jadwal pilkada) maupun KPU 15/2017 (pencalonan kepala daerah)," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019