Sidang perdana gugatan praperadilan oleh Kuasa hukum Gita Hartanto sebagai pemohon I dan Hendri Faizal sebagai pemohon II yakni M Solihin ke Polres Lumajang, Jawa Timur, terkait dengan penyitaan barang yang diduga polisi terkait bisnis Q-net di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri ditunda pekan depan.

"Sidang ditunda satu pekan karena hakim ada acara. Kami harapkan bahwa perkara ini bisa berjalan cepat sesuai aturan satu pekan putusan," kata Kuasa hukum dari Gita Hartanto sebagai pemohon I dan Hendri Faizal sebagai pemohon II yakni M. Solihin ditemui di PN Kabupaten Kediri, Kamis.

Baca juga: Kuasa Hukum layangkan gugatan praperadilan Polres Lumajang terkait bisnis Q-net

M. Solihin cukup terkejut bahwa kliennya yang dari semula menjadi saksi saat ini sudah diubah statusnya menjadi tersangka. Salah satunya, karena perkara tersebut berlarut-larut.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengubah materi terutama untuk penuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar ke Polres Lumajang terkait dengan penyitaan barang yang diduga polisi terkait bisnis Q-net tersebut diubah hanya menjadi Rp10.

"Dengan materi yang kami tetapkan semula Rp100 miliar kami sudah ubah. Itu akan disampaikan ke persidangan. Ini seolah kami minta uang ke Kapolres, jadi kami ubah dan hari ini kami sampaikan, tetapkan hanya Rp10 saja, bukan lagi Rp100 miliar dalam permohonan ganti rugi jika dikabulkan," kata dia.

Baca juga: Kasus Q-Net, Polres Lumajang tetapkan Dirut PT WM sebagai DPO

Pihaknya juga tetap menekankan tentang keputusan Polri yang telah menghentikan perkara dan begitu juga dengan Polda Jatim. Ia mempertanyakan alasan dari pengusutan yang telah dilakukan oleh Polres Lumajang terkait dengan dugaan keterlibatan dalam perkara bisnis multi level marketing Q-net.

"Kami sependapat Mabes Polri yang telah hentikan perkara, dan Polda Jatim juga sama hentikan perkara ini. Lalu apa yang ditahan penyidik ini kalau mereka (Polri dan Polda Jatim) sudah menghentikan perkara ini. Tentunya ada novum. Lalu novum apa yang bisa disampaikan ke kami. Saksi mana, ahli siapa. Saksi, banyak yang tinggal di luar Lumajang dan ini akan menunjukkan sulit persidangan di PN Lumajang," ujar Solihin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Polres Lumajang Abdul Rochim mengatakan jadwal sidang praperadilan ditunda pekan depan, karena hakim sedang ada tugas. Kendati begitu, pihaknya sudah menyiapkan berkas yang diajukan oleh pemohon tersebut.

"Pada prinsipnya kami hormati yang disampaikan pemohon, tapi kami punya argumentasi apa yang beliau sampaikan. Yang jelas karena menyangkut teknis atau proses pemeriksaan, tentu surat-surat yang berhubungan dengan itu akan kami ajukan ke persidangan," kata Abdul.

Baca juga: OJK beri tips cara cerdas hindari investasi "bodong"

Abdul menambahkan, pihaknya juga siap membuktikan dalam persidangan nantinya bahwa yang dilakukan oleh petugas sudah sesuai dengan prosedur, menjalankan sesuai dengan aturan UU.

Kendati ada pergantian pimpinan Kapolres di Lumajang, Abdul mengatakan hal itu tidak menjadi masalah sebab gugatan itu ditujukan ke lembaga. Saat ada pergantian pimpinan, penanganan perkara akan tetap dilanjutkan.

Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang sebelumnya melakukan penggeledahan dan menyita barang milik Gita Hartanto dan Hendri Faizal di rumah Dusun Cangkring, RT 2 RW 3 Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, sehingga gugatan diajukan di Kediri.

Ada sekitar 25 item barang bukti, seperti komputer jinjing, flashdisk. Barang-barang itu merupakan milik pemohon II yang bekerja menjadi Direktur PT Akademi Wirausaha Indonesia.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan pengembangan kasus PT Amoeba Internasional yang diduga melakukan penipuan berkedok bisinis Multi Level Marketing (MLM) di kawasan Lumajang. Dan, pemohon keberatan barangnya disita oleh polisi.

Polres Lumajang sebelumnya mengungkap kasus dugaan money games dengan mekanisme skema piramida MLM. Cara ini dijalankan diduga melibatkan Direksi PT Amoeba Internasional yang berinisial MK.

Dari pengakuan MK kepada polisi, PT Amoeba berafiliasi dengan PT Q-net sebagai induk perusahaan yang menjalankan perdagangan tersebut. Dalam sistem kerjanya, anggota baru diwajibkan mencari dua anggota dan setiap anggota ditugaskan hal yang sama dengan merekrut yang baru. Mereka dijanjikan uang jika berhasil merektrut.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019