Kuasa hukum Gita Hartanto sebagai pemohon I dan Hendri Faizal sebagai pemohon II yakni M Solihin melayangkan gugatan praperadilan serta penuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar ke Polres Lumajang terkait dengan penyitaan barang yang diduga polisi terkait bisnis Q-net. 

Kuasa hukum keduanya M. Solihin, Kamis, mengemukakan praperadilan itu diajukan terkait dengan barang yang disita oleh Polres Lumajang. 

"Kami ajukan praperadilan tentang penyitaan, penggeledahan yang dilakukan Polres Lumajang kaitannya dengan barang yang disita atas nama Gita Hartanto dan Hendri Faizal, yang mana barang itu bukan merupakan barang bukti dalam perkara yang ditangani Polres Lumajang," katanya. 

Ia mengatakan, ada sekitar 25 item barang bukti, seperti komputer jinjing, flashdisk. Barang-barang itu merupakan milik pemohon II yang bekerja menjadi Direktur PT Akademi Wirausaha Indonesia.

Barang itu dinilai tidak ada hubungannya dengan perkara yang saat ini ditangani Polres Lumajang.

Lebih lanjut, pihaknya juga melayangkan keberatan dalam perkara tersebut. Mabes Polri yang sebelumnya telah mengusut perkara tersebut telah mengentikan penyidikan pada 2018, sedangkan Polda Jatim pada 2017 dengan perkara yang sama. 

"Pertanyaan kami, dasar apa Polres Lumajang melakukan penyelidikan sementara perkara yang sama sudah dihentikan. Tentang perdagangan artinya ada upaya paksa di luar prosedur hukum acara dilanggar penyidik. Saksi juga tidak di Lumajang, ada yang di Jatim, Jateng, Riau," kata dia. 

Ia mengakui, kliennya adalah saksi dalam perkara tersebut. Namun, pihaknya menyayangkan terkait dengan penyitaan yang telah dilakukan polisi. PT Amoeba Internasional dengan bisnisnya kerjasama menjual barang dan semua ada izinnya.

Badan hukum dari Q-net juga sah, termasuk PT Akademi Wirausaha Indonesia juga sah, bahkan dirinya juga mengklaim OJK juga menyatakan bahwa perusahaan itu sah menjalankan kegiatan di Indonesia. 

Pihaknya sudah mengajukan untuk gugatan praperadilan di PN Kabupaten Kediri. Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang sebelumnya melakukan penggeledahan dan menyita barang milik Gita Hartanto dan Hendri Faizal di rumah Dusun Cangkring, RT 2 RW 3 Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, sehingga gugatan juga diajukan di Kediri.  

Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan pengembangan kasus PT Amoeba Internasional yang diduga melakukan penipuan berkedok bisinis Multi Level Marketing (MLM) di kawasan Lumajang.

Selain praperadilan, kuasa hukum juga menuntut ganti rugi hingga Rp100 miliar. Gugatan itu telah didaftarkan dan dimungkinkan satu atau dua pekan lagi akan ada panggilan.

"Hasil ini kami daftar ke PN Kabupaten Kediri dan secepatnya ada panggilan, satu atau dua pekan," kata dia.

Jajaran Polres Lumajang melalui Tim Cobra melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Q-net, termasuk penggeledahan di Kantor Q-net di Jakarta Selatan, Selasa (29/10). 

Penggeledahan itu dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran merupakan pengembangan dari kasus PT Amoeba Internasional yang diduga melakukan penipuan berkedok bisnis MLM di kawasan Lumajang. Polisi menemukan sejumlah berkas dan barang lainnya.  

Polres Lumajang sebelumnya mengungkap kasus dugaan money games dengan mekansisme skema piramida MLM. Cara ini dijalankan diduga melibatkan Direksi PT Amoeba Internasional yang berinisial MK. 

Dari pengakuan MK kepada polisi, PT Amoeba berafiliasi dengan PT Q-net sebagai induk perusahaan yang menjalankan perdagangan tersebut. Dalam sistem kerjanya, anggota baru diwajibkan mencari dua anggota dan setiap anggota ditugaskan hal yang sama dengan merekrut yang baru. Mereka dijanjikan uang jika berhasil merektrut.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019