Sidang Tuntutan Pelaku Pembunuhan Berantai Mujianto Ditunda
Selasa, 16 Oktober 2012 17:57 WIB
Nganjuk - Sidang tuntutan dengan terdakwa Mujianto (24), pelaku pembunuhan berantai yang meracuni korbannya dengan racun tikus, di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, ditunda untuk memberi waktu jaksa mempersiapkan berkas tuntutannya.
"Sidang kami tunda pekan depan. Kami memberi waktu kepada Jaksa untuk menyelesaikan berkas tuntutannya," kata Ketua Majelis Hakim, Pujo Saksono SH di sela-sela sidang di PN Nganjuk, Selasa.
Pujo yang didampingi dua hakim anggotanya, Sunoto SH dan Sri Endang SH, sudah memutuskan untuk menjadwalkan kembali sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang akan berlangsung pada Selasa (23/10).
Sementara itu, Jaksa Nasikah SH mengakui sampai saat ini memang berkas tuntutan untuk empat korban Mujianto belum selesai. Empat berkas itu untuk M Sokib, Anton F Sumarsono, Mujiharjo, dan Agus Wahyu Hidayat. Mereka adalah korban hidup.
"Kami masih menyelesaikan berkas untuk empat korban itu," katanya sambil menolak untuk mengungkapkan pasal yang akan diterapkan untuk menjerat Mujianto.
Sementara itu, penasihat hukum Mujianto, Yumiran, mengaku tidak ingin berandai-andai tentang tuntutan yang akan diberikan oleh Jaksa pada Mujianto.
Ia juga belum bisa memberikan konfirmasi, karena sidang tuntutan itu masih ditunda.
"Karena sidang masih ditunda, kami belum bisa memberikan tanggapan. Kami akan melihat dulu untuk tuntutan pastinya," kata Yumiran. (*)