Tim Cobra Kepolisian Resor Lumajang menetapkan Direktur Utama PT Wiramuda Mandiri berinisial SY (41), warga Kabupaten Sragen sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah melakukan penyelidikan dari kasus bisnis skema piramida yang dilakukan PT Amoeba Internasional (bisnis Q-Net) di Kabupaten Kediri.

"Penetapan itu hasil penyelidikan dari penyidik Tim Cobra Polres Lumajang yang akhirnya dapat menarik kesimpulan bahwa SY adalah penerima uang dari anggota baru PT Amoeba Internasional, sehingga seluruh uang yang didapatkan dari perekrutan anggota baru masuk ke dalam rekening SY," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Selasa.

Polres Lumajang menggelar pers rilis dengan menunjukkan berbagai barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Cobra Polres Lumajang saat menggeledah kantor milik PT Amoeba Internasional di Desa Cangkring, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, yang dilakukan beberapa hari lalu.

Baca juga: Tim Cobra Polres Lumajang bongkar bisnis "money games" Q-Net
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban didampingi Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Wabup Lumajang Indah Amperawati memaparkan kejahatan bisnis skema piramida yang dijalankan Q-Net (ANTARA/HO-Polres Lumajang)


Menurutnya, beberapa barang bukti yang ditunjukkan seperti laptop, telepon genggam dan beberapa dokumen yang sempat dibakar oleh pihak PT Amoeba Internasional juga dibawa oleh Polres Lumajang.

"SY yang bertanggung jawab kemana perputaran uang itu bermuara, sehingga kami sudah menetapkan Dirut PT Wiramuda Mandiri sebagai tersangka oleh penyidik," tuturnya.

Ia mengatakan penyidik juga memasukkan dalam daftar DPO karena keberadaannya tidak diketahui karena sudah dua kali dipanggil penyidik tapi tidak pernah hadir.

"SY diketahui bertugas menerima setoran uang hasil rekrutmen anggota baru PT Amoeba Internasional, sehingga saya imbau kepada yang bersangkutan untuk datang ke Polres Lumajang untuk menjawab pertanyaan penyidik," katanya.

Baca juga: Ribuan warga dukung Kapolres Lumajang tuntaskan kasus Q-Net

Sementara itu, siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat yang diterima Polres Lumajang menyatakan bahwa PT Amoeba Internasional (bisnis Q-net) merupakan salah satu entitas investasi ilegal yang harus ditindak.

"Saya sangat mengapresiasi pihak OJK karena telah memasukan PT Amoeba Internasional sebagai daftar hitam sebagai investasi bodong, sehingga masyarakat luas tak perlu bertanya-tanya lagi tentang legalitas dari PT Amoeba Internasional," ujarnya.

Arsal mengaku sangat aktif berkomunikasi dengan pihak OJK dan Satgas Waspada Investasi untuk menyampaikan fakta-fakta di lapangan tentang bisnis Q-Net yang dijalankan oleh PT Amoeba Internasional dengan skema bisnis piramida yang sangat merugikan masyarakat tersebut dengan jumlah korban mencapai ribuan orang.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019