Kepolisian Daerah Jawa Timur melayangkan panggilan kedua untuk bos muncikari berinisial A terkait kasus prostitusi yang menyeret figur publik finalis Putri Pariwisata Indonesia berinisial PA.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan di Surabaya, Rabu, mengatakan, panggilan kedua dilakukan setelah yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kita panggil lagi. Alamat yang bersangkutan sudah ketemu," kata Gideon.

Baca juga: Polisi sebut muncikari prostitusi Putri Pariwisata punya 100 anak buah

Gideon mengungkapkan, pada perkembangan terbaru, pihaknya menemukan fakta bahwa muncikari berinisial A itu merupakan terduga bos muncikari yang dulunya berinisial D.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, D ini ternyata kita yakini bernama A. Jadi, D itu hanya nama lainnya A," ujar Gideon yang segera bergeser menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim ini.

Baca juga: Kasus prostitusi Putri Pariwisata, polisi sebut ada keterlibatan muncikari lain

Selain itu, terduga bos muncikari berinisial A merupakan jaringan dari muncikari SD. Muncikari A diyakini memiliki anak buah di seluruh kota Indonesia ini.

Sementara itu, untuk talent berinisial B, polisi kembali melakukan pemanggilan, setelah pada pemanggilan pertama tidak hadir tanpa alasan.

"Kita juga panggil lagi," kata dia.

Baca juga: Polisi ringkus DPO muncikari prostitusi finalis Putri Pariwisata

Sebelumnya, finalis Putri Pariwisata berinisial PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam. 

Dalam kasus prostitusi PA itu, Polda Jatim menetapkan muncikari berinisial J dan SD sebagai tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp13 juta.

Polda Jatim menjerat muncikari J dan SD dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019