Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur Choirul Anam mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memerintahkan eksekusi Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur, Surabaya.    

Putusan PN Surabaya tertanggal 19 Juli 2016 silam terkait perkara perdata itu menyatakan PKB sebagai pemilik sah lahan seluas 3.819 meter persegi tersebut. 

Pra-eksekusi putusan PN Surabaya itu berlangsung di Markas Kepolisian Besar Kota Surabaya pada Senin, 28 Oktober, dengan mengundang kedua belah pihak yang bersengketa, yaitu PKB sebagai pemohon dan Choirul Anam atau akrab disapa Cak Anam, sebagai termohon.

Cak Anam sendiri tidak bisa menghadiri undangan Polrestabes Surabaya tersebut dengan alasan kesehatan namun telah mengutus perwakilannya.   

"Saya mengapresiasi Polrestabes Surabaya yang telah mengundang kami untuk menyampaikan rencana eksekuksi menjalankan putusan PN Surabaya demi kondusivitas masyarakat di Kota Surabaya," kata Cak Anam kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Cak Anam mengaku kecewa terhadap putusan PN Surabaya yang memenangkan PKB dalam perkara ini. Cak Anam bersikukuh Gedung Astranawa yang difungsikan sebagai Kantor DPW PKB Jawa Timur semasa dirinya menjabat sebagai ketua partai tersebut selama tahun 1999 - 2006 adalah milik pribadinya.

Dengan alasan itulah, Cak Anam sampai sekarang masih menguasai gedung tersebut.  

"Satu-satunya bukti kepemilikan PKB atas lahan Gedung Astranawa adalah Surat Persetujuan Wali Kota Surabaya yang saat itu dijabat Sunarto Sumoprawiro, yaitu No 024/VIII/YKP/SP/2000. Tapi, dalam surat ini tertulis lahan yang dimaksud terletak di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Lho, ini Gedung Astranawa terletak di Kecamatan Gayungan Surabaya. Wilayahnya beda kok mau dieksekusi dengan dasar ini," ucapnya.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019