Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menyergap sebuah bus antarprovinsi di Kilometer 741 Tol Warugunung, Surabaya, Jumat (25/10) subuh, dan menangkap tiga orang penumpang yang diduga sebagai kurir atau pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dari penyergapan bus antarprovinsi yang dipimpin Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra serta dilakukan sekitar pukul 03.28 WIB itu, tiga penumpang berinisial SH (45), Saf (37) dan AH (21) asal Bangkalan yang diduga kurir atau pengedar narkoba ikut ditangkap, serta disita juga sabu-sabu seberat 4,178 kilogram.

"Sabu-sabu itu kami sita setelah memeriksa satu per satu penumpang bus dan barang bawaannya. Bus antarprovinsi itu berangkat dari Tanjung Pinang, Bangka Belitung, sejak hari Selasa," kata Wisnu kepada pers di Surabaya, Sabtu.

Baca juga: BNNP Jatim bongkar peredaran 25 kg sabu-sabu asal Malaysia (Video)

Bus antarprovinsi itu dihentikan, dikepung dan digeledah setelah BNNP Jatim mendapat informasi pengiriman paket sabu-sabu yang dibawa penumpang bus tersebut dengan tujuan Bangkalan, Madura.

"Kami menyisir barang bawaan penumpang bus dengan bantuan K-9 milik kami (BNNP Jatim)," ujar Wisnu.

Baca juga: BNNP Jatim tembak mati bandar narkoba asal Aceh

Saat penyisiran, K-9 terus mengendus satu kardus yang diduga berisi narkotika. Setelah kardus itu dibongkar dengan disaksikan oleh sopir bus, ditemukan empat paket berisi sabu-sabu yang masing-masing dengan berat 1.042 gram, 1.050 gram, 1.042 gram, dan 1.044 gram, sehingga total beratnya 4.178 gram atau 4,178 kilogram

"Narkotika jenis sabu-sabu ditemukan dalam kemasan teh China berwarna hijau keemasan," ucap.

"Sabu-sabu itu teridentifikasi dikirim dari Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun, lalu ke Tanjung Pinang dengan tujuan Bangkalan, Madura," kata Wisnu, menambahkan.

Baca juga: BNNP Jatim amankan sabu-sabu seberat 4 kilogram di Madiun

Selain menyita sabu-sabu yang dibawa ketiga orang tersebut, tim BNNP Jatim juga menyita kardus pembungkus paket sabu-sabu itu, dua bungkus kopi bubuk, satu unit bus bernopol N 7137 D, lima ponsel, serta empat buah kartu ATM.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini," katanya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019