Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menembak mati bandar narkoba asal Aceh, bernama Jufri Ahmad (38), lantaran kabur saat akan ditangkap di Kawasan Tropodo, Sidoarjo, Senin (23/9).
"Kami lakukan tindakan tegas dengan menembak yang mengenai dada pelaku karena memang saat akan ditangkap yang bersangkutan ini kabur dan melawan petugas," kata Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra di Surabaya, Selasa.
Wisnu mengatakan pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba asal Aceh yang telah beroperasi di Jatim selama setahun dengan cara mendistribusikan barang haram tersebut ke beberapa daerah.
Sebelum menembak mati Jufri Ahmad, BNNP Jatim lebih dulu menangkap tersangka lainnya bernama Rizal Imran (26) warga Aceh, yang merupakan orang suruhan dari Jufri.
Penangkapan terhadap Rizal terjadi Senin (23/9) sekitar 17.00 WIB di Jalan arah ke Terminal 1 Bandara Internasional Juanda. Saat ditangkap Rizal mengaku jika narkoba tersebut dibeli dari tersangka Jufri.
Dari pengakuan tersebut petugas BNNP Jatim menangkap pelaku Jufri di kamar kosnya di wilayah Tropodo, Sidoarjo. Namun saat akan ditangkap pelaku kabur yang membuat polisi sempat menembakkan tiga kali tembakan peringatan di udara.
"Peringatan ini tidak dihiraukan oleh pelaku yang terus berlari serta akan melawan petugas BNNP Jatim. Petugas menembak dada Jufri yang saat itu langsung tersungkur," katanya.
BNNP sempat membawa pelaku Jufri ke RS Bhayangkara Polda Jatim namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.
"Dari penangkapan Rizal dan Jufri itu BNNP Jatim mengamankan barang bukti sebanyak satu kilogram sabu-sabu. Sementara satu tersangka bernama Rizal Imran yang masih diperiksa," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Kami lakukan tindakan tegas dengan menembak yang mengenai dada pelaku karena memang saat akan ditangkap yang bersangkutan ini kabur dan melawan petugas," kata Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra di Surabaya, Selasa.
Wisnu mengatakan pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba asal Aceh yang telah beroperasi di Jatim selama setahun dengan cara mendistribusikan barang haram tersebut ke beberapa daerah.
Sebelum menembak mati Jufri Ahmad, BNNP Jatim lebih dulu menangkap tersangka lainnya bernama Rizal Imran (26) warga Aceh, yang merupakan orang suruhan dari Jufri.
Penangkapan terhadap Rizal terjadi Senin (23/9) sekitar 17.00 WIB di Jalan arah ke Terminal 1 Bandara Internasional Juanda. Saat ditangkap Rizal mengaku jika narkoba tersebut dibeli dari tersangka Jufri.
Dari pengakuan tersebut petugas BNNP Jatim menangkap pelaku Jufri di kamar kosnya di wilayah Tropodo, Sidoarjo. Namun saat akan ditangkap pelaku kabur yang membuat polisi sempat menembakkan tiga kali tembakan peringatan di udara.
"Peringatan ini tidak dihiraukan oleh pelaku yang terus berlari serta akan melawan petugas BNNP Jatim. Petugas menembak dada Jufri yang saat itu langsung tersungkur," katanya.
BNNP sempat membawa pelaku Jufri ke RS Bhayangkara Polda Jatim namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.
"Dari penangkapan Rizal dan Jufri itu BNNP Jatim mengamankan barang bukti sebanyak satu kilogram sabu-sabu. Sementara satu tersangka bernama Rizal Imran yang masih diperiksa," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019