Tim narkoba Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap masing-masing seorang pria dan wanita, karena diketahui pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kecamatan Kota Sumenep, Minggu (20/10), dan kini keduanya ditahan di mapolres setempat.

Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep Senin, sepasang pria dan wanita yang ditangkap saat pesta narkoba itu masing-masing bernisial JA (36) dan SB (29).

"Lokasi kejadiannya di sebuah rumah di Dusun Karajjan RT/RW 002/002, Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Sumenep," ungkap Widiarti menjelaskan.

Ia menuturkan, penangkapan kedua tersangka itu, berkat informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui pesan singkat (SMS) menyebutkan, bahwa di salah satu rumah di Desa Kebunan, sedang berlangsung pesta narkoba jenis sabu-sabu oleh dua orang.

Saat menerima informasi itu, Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dengan menerjunkah tim narkoba dan intelkam Polres Sumenep.

"Hasil penyelidikan lapangan yang dilakukan oleh petugas, ternyata memang benar ada, dan mereka langsung melakukan penggerebekan," tutur Widiarti.

Ternyata, sambung dia, saat digerebek, kedua tersangka ini, memang sedang asyik mengkonsumsi narkoba. Lalu, petugas langsung menggiring keduanya ke Mapolres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain menangkap kedua orang tersangka itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara. Antara lain berupa narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam klip plastik kecil, dan sebuah alat isap atau bong.

"Saat diinterogasi petugas, mereka ini mengakui jika barang haram yang ditemukan petugas kami di lapangan, memang milik mereka berdua," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019