Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, mengklaim aktivitas pertambangan (pasir, batu, urukan tanah, batu cadas) saat ini telah mengantongi izin, kendati fakta di lapangan masih ada beberapa titik pertambangan yang ditengarai belum mengantongi izin.

"Dalam pantauan kami (Satreskrim), penambang yang melakukan aktivitas sudah mengantongi izin, dan penambang ilegal atau yang tidak memiliki izin sudah tidak beroperasi," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur saat ditemui di ruang kerja Kapolres Situbondo, Selasa.

Ia menyebutkan, jumlah penambang di Situbondo yang telah mengantongi izin lengkap sebanyak 17 penambang, baik perorangan dan lembaga. Namun demikian, polisi enggan menyebutkannya, dengan dalih data pengusaha tambang berizin di Kabag Perekonomian Pemkab Situbondo.

AKP Masykur mengatakan bahwa pertambangan ilegal saat ini sudah tidak ada yang beroperasi, dan bahkan beberapa waktu lalu polisi juga mengamankan alat berat excavator milik pengusaha pertambangan tak memiliki izin.

"Sampai sekarang untuk alat berat yang kami amankan, kasusnya masih sampai pada memintai petunjuk saksi ahli. Karena saat kami amankan, pemiliknya beralibi hanya memanasi mesin alat berat tersebut," ujarnya.

Menurut Masykur, untuk pemantauan dan pengawasan aktivitas pertambangan yang mengantongi izin merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena berkenaan dengan dampak lingkungan.

"Kami akan menindak manakala, ada data akurat bahwa aktivitas tambang itu ilegal. Kalau mencari-cari (tambang yang tak memiliki izin) itu Satpol PP," ucapnya.

Pantauan di lapangan, terdapat beberapa titik aktivitas pertambangan yang ditengarai tak memiliki izin di kawasan perkotaan masih melakukan aktivitas penambangan. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019