Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polisi dan TNI melakukan penyegelan terhadap kegiatan usaha Hotel Ibis Budget yang berlokasi di Jalan HR. Muhammad Nomor 24 Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, penertiban ini berdasarkan Surat Nomor : 660 / 13128 / 436.7.12 / 2019 tanggal 30 Agustus 2019 Terkait Bantuan Penertiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) Jl. HR. Muhammad No. 24 Surabaya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
"Sanksi tersebut diberikan karena kegiatan usaha tersebut melanggar perizinan," kata Irvan.
Menurut dia, pemberian sanksi terhadap Hotel Ibis Budget karena tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah. Selain itu, lanjut dia, hotel itu diketahui juga tidak memiliki Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3.
Irvan mengatakan Satpol PP mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya terkait pada 17 September 2019. Dalam rapat tersebut, diperoleh informasi Hotel Ibis masih belum memiliki izin tersebut di atas.
Sebelumnya pada 25 September 2019, lanjut dia, pihaknya telah melayangkan surat kepada kepada Manajemen Hotel Ibis Budget, dengan Nomor: 503 / 3909 / 436.7.22 / 2019 tanggal 24 September 2019. Surat itu, terkait Pemberitahuan pelaksanaan penyegelan kegiatan usaha PT. Newland Indoraya Jl. HR. Muhammad No. 24 Surabaya.
"Sekaligus memberikan sosialisasi yang pada intinya Satpol PP akan menghentikan kegiatan usaha hotel untuk melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah yang diberikan oleh Dinas LH," ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, pada 1 Oktober 2019, pihaknya bersama OPD terkait telah melaksanakan sosialisasi terakhir kepada pihak manajemen hotel. Hal ini terkait pelaksanaan sanksi administratif paksaan pemerintah penyegelan yang akan dilaksanakan pada 3 Oktober 2019.
Sementara itu, pada 2 Oktober 2019, pihaknya kembali berkoordinasi dengan DLH Surabaya terkait kewajiban izin yang belum dimiliki hotel. Namun ternyata disampaikan status perizinan tidak ada perubahan.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, Satpol PP dengan mengundang OPD terkait melaksanakan penghentian kegiatan usaha dengan melakukan penyegelan 3 Oktober 2019," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, penertiban ini berdasarkan Surat Nomor : 660 / 13128 / 436.7.12 / 2019 tanggal 30 Agustus 2019 Terkait Bantuan Penertiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) Jl. HR. Muhammad No. 24 Surabaya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
"Sanksi tersebut diberikan karena kegiatan usaha tersebut melanggar perizinan," kata Irvan.
Menurut dia, pemberian sanksi terhadap Hotel Ibis Budget karena tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah. Selain itu, lanjut dia, hotel itu diketahui juga tidak memiliki Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3.
Irvan mengatakan Satpol PP mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya terkait pada 17 September 2019. Dalam rapat tersebut, diperoleh informasi Hotel Ibis masih belum memiliki izin tersebut di atas.
Sebelumnya pada 25 September 2019, lanjut dia, pihaknya telah melayangkan surat kepada kepada Manajemen Hotel Ibis Budget, dengan Nomor: 503 / 3909 / 436.7.22 / 2019 tanggal 24 September 2019. Surat itu, terkait Pemberitahuan pelaksanaan penyegelan kegiatan usaha PT. Newland Indoraya Jl. HR. Muhammad No. 24 Surabaya.
"Sekaligus memberikan sosialisasi yang pada intinya Satpol PP akan menghentikan kegiatan usaha hotel untuk melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah yang diberikan oleh Dinas LH," ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, pada 1 Oktober 2019, pihaknya bersama OPD terkait telah melaksanakan sosialisasi terakhir kepada pihak manajemen hotel. Hal ini terkait pelaksanaan sanksi administratif paksaan pemerintah penyegelan yang akan dilaksanakan pada 3 Oktober 2019.
Sementara itu, pada 2 Oktober 2019, pihaknya kembali berkoordinasi dengan DLH Surabaya terkait kewajiban izin yang belum dimiliki hotel. Namun ternyata disampaikan status perizinan tidak ada perubahan.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, Satpol PP dengan mengundang OPD terkait melaksanakan penghentian kegiatan usaha dengan melakukan penyegelan 3 Oktober 2019," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019