Rizal Ainul Yaqin (26), seorang tenaga honorer di puskesmas Situbondo, Jawa Timur, Selasa, mendatangi kantor Pengadilan Negeri setempat untuk melayangkan surat gugatan perdata terhadap direktur serta sejumlah dokter di RSUD dr Soetomo Surabaya.
Tidak hanya tertuju kepada direktur dan sejumlah dokter, gugatan perdata dugaan pembiaran terhadap pasien Rizal Ainul Yaqin, warga Desa/ Kecamatan Bungatan, Situbondo, ini juga ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selaku pemilik RSUD dr Soertomo.
"Saya kecewa terhadap sikap dokter di RSUD dr Soetomo, karena para dokter di rumah sakit tak kunjung mengobati kaki saya yang terluka parah akibat kecelakaan," kata Rizal kepada wartawan usai menyerahkan gugatannya di Pengadilan Negeri Situbondo.
Ia menceritakan, semula dirinya memeriksakan kakinya yang luka setelah terlibat kecelakaan di RSUD dr Soetomo bertemu dengan dokter muda, namun tidak ada penanganan.
Namun, katanya masih harus menunggu keputusan senior-senior mereka, sehingga penggugat pulang kembali dan menunggu dihubungi pihak dokter.
Setelah cukup lama, ditunggu ternyata tak kunjung ada kabar, sementara luka parah di kaki yang dirasakan Rizal semakin parah. Ia pun akhirnya memilih kembali ke Surabaya untuk menanyakan waktu pengobatan.
"Akan tetapi jawabannya sama, menunggu keputusan dokter senior di rumah sakit. Setelah itu tanggal 23 Juli 2019 saya datang lagi dan kembali mendapatkan jawaban yang sama. Di titik itulah saya kecewa serta merasa ditelantarkan," ujarnya.
Padahal, kata Rizal, ia hanya bermaksud berobat karena ingin sembuh agar kaki kanannya tidak sampai cacat.
Sementara itu, kuasa hukum Rizal, Supriyono, mengatakan bahwa pembiaran yang dilakukan pihak RSUD dr Soetomo itu merupakan perbuatan melawan hukum, karena menyebabkan kliennya mengalami kerugian materiil maupun moril.
"Coba bayangkan, berapa kali klien saya bolak balik ke Surabaya. Tentunya kan rugi ongkos dan sebagainya. Selain itu juga ada kerugian moril akibat penyakitnya yang tidak segera ditangani, yakni mengalami penderitaan fisik maupun psikis setiap hari," ujarnya.
Dalam gugatan perdatanya, penggugat menuntut ganti rugi ke RSUD dr Soetomo sebesar Rp1,6 miliar.
"Untuk kerugian materiil, kami kalkulasi sekitar Rp635 juta, sedangkan ganti rugi kerugian moril sebesar Rp1 milar," kata Supriyono.
Selain gugatan perdata ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur dan direktur serta sejumlah dokter di RSUD dr Soetomo, juga menggugat Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
"Harapan kami, jika gugatan tetap tidak ada tindak lanjut, Menteri Kesehatan dapat mencabut izin RSUD Soetomo," ucapnya.
Rizal Ainul Yaqin mendatangi Pengadilan Negeri Situbondo didampingi kuasa hukum dan istri serta seorang putranya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Tidak hanya tertuju kepada direktur dan sejumlah dokter, gugatan perdata dugaan pembiaran terhadap pasien Rizal Ainul Yaqin, warga Desa/ Kecamatan Bungatan, Situbondo, ini juga ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selaku pemilik RSUD dr Soertomo.
"Saya kecewa terhadap sikap dokter di RSUD dr Soetomo, karena para dokter di rumah sakit tak kunjung mengobati kaki saya yang terluka parah akibat kecelakaan," kata Rizal kepada wartawan usai menyerahkan gugatannya di Pengadilan Negeri Situbondo.
Ia menceritakan, semula dirinya memeriksakan kakinya yang luka setelah terlibat kecelakaan di RSUD dr Soetomo bertemu dengan dokter muda, namun tidak ada penanganan.
Namun, katanya masih harus menunggu keputusan senior-senior mereka, sehingga penggugat pulang kembali dan menunggu dihubungi pihak dokter.
Setelah cukup lama, ditunggu ternyata tak kunjung ada kabar, sementara luka parah di kaki yang dirasakan Rizal semakin parah. Ia pun akhirnya memilih kembali ke Surabaya untuk menanyakan waktu pengobatan.
"Akan tetapi jawabannya sama, menunggu keputusan dokter senior di rumah sakit. Setelah itu tanggal 23 Juli 2019 saya datang lagi dan kembali mendapatkan jawaban yang sama. Di titik itulah saya kecewa serta merasa ditelantarkan," ujarnya.
Padahal, kata Rizal, ia hanya bermaksud berobat karena ingin sembuh agar kaki kanannya tidak sampai cacat.
Sementara itu, kuasa hukum Rizal, Supriyono, mengatakan bahwa pembiaran yang dilakukan pihak RSUD dr Soetomo itu merupakan perbuatan melawan hukum, karena menyebabkan kliennya mengalami kerugian materiil maupun moril.
"Coba bayangkan, berapa kali klien saya bolak balik ke Surabaya. Tentunya kan rugi ongkos dan sebagainya. Selain itu juga ada kerugian moril akibat penyakitnya yang tidak segera ditangani, yakni mengalami penderitaan fisik maupun psikis setiap hari," ujarnya.
Dalam gugatan perdatanya, penggugat menuntut ganti rugi ke RSUD dr Soetomo sebesar Rp1,6 miliar.
"Untuk kerugian materiil, kami kalkulasi sekitar Rp635 juta, sedangkan ganti rugi kerugian moril sebesar Rp1 milar," kata Supriyono.
Selain gugatan perdata ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur dan direktur serta sejumlah dokter di RSUD dr Soetomo, juga menggugat Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
"Harapan kami, jika gugatan tetap tidak ada tindak lanjut, Menteri Kesehatan dapat mencabut izin RSUD Soetomo," ucapnya.
Rizal Ainul Yaqin mendatangi Pengadilan Negeri Situbondo didampingi kuasa hukum dan istri serta seorang putranya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019