Polda Jawa Timur resmi menahan dua tersangka kasus penyebaran informasi hoaks dan provokasi serta ujaran rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya yakni Tri Susanti dan Samsul Arifin untuk 20 hari ke depan.

"Tri Susanti termasuk juga tersangka lain yakni Samsul Arifin kita pastikan untuk melakukan penahanan. Mulai dengan hari ini sampai 20 hari pertama," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto di Mapolda setempat, di Surabaya, Selasa.

Toni mengatakan ditahannya dua tersangka itu karena dikhawatirkan akan mengulangi tindakan serupa serta menghilangkan barang bukti.

"Alasan pertama mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghampat proses penyidikan," ujarnya.

Mengenai saksi-saksi siapa saja yang diperiksa selain kedua tersangka, Toni memilih bungkam. Yang jelas, lanjutnya, saksi yang diperiksa berkaitan satu sama lain.

"Saksi-saksi yang diperiksa nanti bisa dipertegas oleh penyidik. Yang jelas yang sudah dikonfirmasi kedua tersangka ini juga berkaitan dengan saksi-saksi yang kita mintai keterangan sebelumnya," ucapnya.

Sebelumnya, Susi dan Samsul diperiksa penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim lebih dari 12 jam, pada hari Senin (2/9) terkait status keduanya sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks dan provokasi serta ujaran rasialisme kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya.

Kedua tersangka dijerat pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Baca juga: Tri Susanti ditahan selama satu kali 24 jam
Baca juga: SA diperiksa lebih dari 12 jam di Polda Jatim

Video Oleh Willy Irawan

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019