Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan Tri Susanti, tersangka kasus penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, selama satu kali 24 jam.
Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, ditemui usai pemeriksaan di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Selasa dini hari, mengatakan penahanan kliennya terhitung sejak Selasa pukul 00.00 WIB.
"Ya, sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan satu kali 24 jam," katanya.
Sahid mengungkapkan dari pemeriksaan yang digelar selama 12 jam itu, kliennya dicecar sekitar 37 pertanyaan oleh penyidik.
Sahid dan tim kuasa hukum merasa kecewa kliennya ditahan kendati hanya satu kali 24 jam.
Menurutnya, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa, karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan," katanya.
Selain itu, dia juga menyebut pasal yang dikenakan terhadap Susi pun tidak memenuhi syarat penahanan, karena ancaman hukumannya masih di bawah lima tahun penjara.
Sahid juga menegaskan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya. Untuk itu, seharusnya polisi tidak memiliki alasan menahan kliennya.
"Jadi, unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," kata dia.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Baca juga: SA diperiksa lebih dari 12 jam di Polda Jatim
Baca juga: Polisi: Penahanan Tri Susanti tergantung kebutuhan penyidikan
Baca juga: Tri Susanti jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim (Video)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, ditemui usai pemeriksaan di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Selasa dini hari, mengatakan penahanan kliennya terhitung sejak Selasa pukul 00.00 WIB.
"Ya, sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan satu kali 24 jam," katanya.
Sahid mengungkapkan dari pemeriksaan yang digelar selama 12 jam itu, kliennya dicecar sekitar 37 pertanyaan oleh penyidik.
Sahid dan tim kuasa hukum merasa kecewa kliennya ditahan kendati hanya satu kali 24 jam.
Menurutnya, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa, karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan," katanya.
Selain itu, dia juga menyebut pasal yang dikenakan terhadap Susi pun tidak memenuhi syarat penahanan, karena ancaman hukumannya masih di bawah lima tahun penjara.
Sahid juga menegaskan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya. Untuk itu, seharusnya polisi tidak memiliki alasan menahan kliennya.
"Jadi, unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," kata dia.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Baca juga: SA diperiksa lebih dari 12 jam di Polda Jatim
Baca juga: Polisi: Penahanan Tri Susanti tergantung kebutuhan penyidikan
Baca juga: Tri Susanti jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim (Video)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019