Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan penahanan terhadap Tri Susanti, tersangka kasus penyebaran hoaks yang memicu terjadinya pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, tergantung kebutuhan penyidikan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi di Surabaya, Senin, mengatakan penahanan bisa dilakukan penyidik jika tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri

"Kalau penyidik punya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, bisa saja penahanan dilakukan," katanya.

Meski begitu, Barung menegaskan semua keputusan penahanan menjadi kewenangan penuh penyidik. Ia tidak mau berspekulasi lebih jauh terkait potensi penahanan Mak Susi.

"Itu (penahanan) tergantung penyidik," kata Barung.

Mak Susi sebelum pemeriksaan menyatakan tidak pernah melakukan tindakan rasis dan mendiskriminasikan ras manapun.

"Kurang tahu pasal apa tentang apa, saya kurang tahu. Saya tidak melakukan diskriminasi ras," katanya.

Baca juga: Tri Susanti jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim (Video)

Sementara Sahid, kuasa hukum Susi, mengatakan mengatakan kliennya tidak melanggar ujaran rasis, tetapi disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 tentang ITE.

"Yang disangkakan pasal 28 ayat 2 tentang ITE, bukan rasis," ujarnya.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Mak Susi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019