Sebanyak 412 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Malang mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Malang Ika Yusanti mengatakan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut merupakan narapidana yang telah menjalani hukuman minimal selama enam bulan dan telah memenuhi syarat.

"Ada 412 orang yang mendapatkan Surat Keputusan Remisi, mereka merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat," kata Ika di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Ika menambahkan, persyaratan yang harus dipenuhi para warga binaan tersebut adalah kelengkapan berkas administrasi seperti kutipan vonis dan berita acara pelaksanaan pidana dari Kejaksaan.

Kemudian, lanjut Ika, untuk kasus pidana tertentu harus ada tambahan berkas berupa surat keterangan dari penyidik yang menyatakan bahwa napi tersebut bekerja sama selama proses penyidikan.

"Tiga surat itu, jika sudah lengkap, mereka bisa mendapatkan remisi," kata Ika.

Selain itu, warga binaan selama menjalani masa tahanan harus bisa berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib yang berlaku. Jika itu semua dipenuhi, maka warga binaan tersebut berhak untuk mendapatkan remisi.

Untuk Lapas Perempuan Klas IIA Malang tercatat sebanyak 32 orang mendapatkan remisi satu bulan, 135 orang dua bulan, 117 orang tiga bulan, 69 orang empat bulan, 51 orang lima bulan dan delapan orang mendapatkan remisi selama enam bulan.

"Satu orang mendapatkan remisi dengan kategori langsung bebas," kata Ika.

Sementara itu, untuk Lapas Klas I Malang ada sebanyak 1.223 warga binaan yang mendapatkan remisi. Sebanyak 240 orang mendapatkan remisi selama satu bulan, 301 orang dua bulan, 406 orang tiga bulan, 179 orang empat bulan, 72 orang lima bulan dan 25 orang mendapatkan enam bulan.

Untuk kategori langsung bebas, untuk Lapas Laki-Laki Malang ada sebanyak 31 orang.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019