DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menemukan sejumlah kejanggalan setelah memeriksa aset dan laporan keuangan daerah setempat sebagai tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

"Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk DPRD menemukan sejumlah aset tanah dan kendaraan bermotor yang tidak jelas peruntukannya," kata Ketua Panja LHP BPK 2018 DPRD Kabupaten Tulungagung Suprapto dikonfirmasi usai rapat paripurna panja LHP BPK 2018 di DPRD Tulungagung, Senin.

Ia mencontohkan pembangunan gedung atau wisma PGRI di Beji, Boyolangu. Secara aset tanah yang digunakan milik Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, namun gedungnya dibangun oleh PGRI dan digunakan oleh organisasi PGRI.

"Yang seperti itu jelas tidak benar (betul). Tidak boleh," katanya.

Suprapto mengingatkan bahwa aset yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya harus dikembalikan ke Pemkab Tulungagung, sebab hal itu sesuai dengan peraturan.

Apalagi Panja meyakini aset yang menyalahi ketentuan ada banyak, dan secara keuangan sangat merugikan daerah, termasuk 24 kendaraan bermotor di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang saat ini tidak jelas keberadaanya.

Panja juga menemukan kerugian akibat kelebihan pembayaran ganti rugi daerah di Dinas PUPR yang mencapai Rp6,65 miliar.

Sementara di Dinas Pariwisata ada tunggakan kontribusi tempat wisata sebesar Rp87,1 juta karena ada pemerintah tingkat desa yang mengelola tempat wisata namun tidak menyetorkan hasil pajak daerah.

Oleh karenanya, pihaknya meminta pada dinas yang dimaksud untuk segera menyelesaikan pengelolaan keuangan dan asset yang bermasalah, sehingga Tulungagung bisa meraih predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) lagi dari BPK RI.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menyerahkan sepenuhnya pada rekomendasi yang diajukan panja LHP BPK 2018 DPRD Tulungagung, seperti pengusustan sejumlah aset yang tidak jelas peruntukan dan penggunaanya.

"Sebagaimana kita saksikan, hasil dari tindak lanjut ini (LHP-BPK) sudah disetujui oleh DPRD Tulungagung," kata Maryoto.

Panja LHP BPK dibentuk oleh DPRD untuk menyikapi predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diraih oleh Pemkab Tulungagung untuk pengelolaan keuangan pada 2018.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019