Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak melalui Tenaga Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) menjamin biaya pengobatan terhadap Sulasni yang menjadi korban penjambretan di kawasan Kalianak Surabaya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perak, Deni Suwardhani di Surabaya, Jumat mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat untuk memberikan jaminan kepada korban kecelakaan tersebut.

"Kami bergerak cepat dengan menjamin peserta kami yang menjadi korban penjambretan dan sempat tak sadarkan diri akibat kejadian itu," katanya.

Ia mengemukakan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Rabu Malam, di mana saat itu pelaku mengendarai motor, dan tas milik korban ditarik oleh pelaku penjambretan.

"Seketika itu juga, korban yang berusaha menyelamatkan tasnya terjatuh dari motor dan sempat tak sadarkan diri, hingga kemudian mendapatkan pertolongan dan dibawa ke Rumah Sakit PHC Surabaya," katanya.

Mendapat informasi kejadian yang dialami peserta, kata dia, kemudian agen Perisai mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.

"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang sudah dilakukan oleh agen perisai tersebut. Memang seharusnya dibutuhkan agen perisai yang proaktif untuk menyampaikan layanan dan program yang diberikan ini," katanya.

Sekali lagi, kata dia, pihaknya bakal menjamin seluruh perawatan korban sampai sembuh total supaya korban bisa bekerja kembali seperti sedia kala.

"Perawatan sampai sembuh total akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019