Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta Pemerintah Kota Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti pengembalian seluruh aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT YeKaPe dari pengurus yayasan ke pemkot melalui Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Kami berharap pemkot dapat bergerak cepat membenahi manajemen dan aset-aset YKP dan PT YeKaPe pasca-kembalinya aset itu, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Adies Kadir di Surabaya, Rabu.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI ini mengapresiasi jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah mengusut kasus dugaan dugaan korupsi YKP dan PT YeKaPe yang nilainya mencapai triliunan rupiah tersebut.

"Saya berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang telah berhasil mengusut tuntas kasus aset pemkot yang sudah bertahun-tahun dikuasai oleh pihak ketiga," ujar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Adies menjelaskan bahwa pada saat dirinya menjadi anggota DPRD Surabaya sempat menjadi Ketua Pansus Hak Angket Penyelamatan aset YKP pada 2012. Pada saat itu pansus telah memberikan rekomendasi agar PT YeKaPe dan YKP dikembalikan ke Pemkot Surabaya.

"Hasil pansus pun sudah kami serahkan kepada Pemkot Surabaya dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat itu," katanya.

Baca juga: Risma perjuangkan pengembalian aset YKP sejak 2012
Baca juga: Bambang DH pernah laporkan YKP ke kejaksaan
Baca juga: Armudji paparkan penyelewengan YKP

Untuk itu, pihaknya merasa senang karena akhirnya aset-aset milik Pemkot Surabaya dapat kembali.

"Saya mewakili masyarakat Surabaya salut kepada jajaran Kejati Jatim, khususnya tim Pak Didik Farkhan, Aspidsus Kejati Jatim dan jajarannya," kata Ketua DPP Partai Golkar bidang Hukum dan HAM tersebut.

Kasus korupsi YKP sebelumnya pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada 2012 DPRD Surabaya pernah membentuk Pansus dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya karena memang keduanya aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkannya.

YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari pemkot, yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto.

Padahal, saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba pada 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

Hingga tahun 2007, YKP masih setor ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YeKaPe yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019