Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan telah memperjuangkan seluruh aset yang dikelola Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan anak usahanya PT Yekape untuk dikembalikan ke Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 2012.
"Tahun 2012 itu saya kirim surat ke YKP agar menyerahkan aset-asetnya untuk dikelola Pemkot Surabaya. Tapi ditolak oleh pengurusnya," ujarnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya yang dikelola YKP/ PT Yekape di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis.
Wali Kota Risma ketika itu mengirim surat ke YKP menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya yang menyatakan seluruh aset YPK dan PT Yekapi agar diserahkan kembali ke Pemkot Surabaya.
"Ketika pengurusnya menolak mengembalikan pengelolaannya ke Pemkot Surabaya, saya tidak pernah berhenti memperjuangkannya," katanya.
Di antaranya Wali Kota Risma kemudian mengirim surat ke Gubernur Jawa Timur. "Saya juga mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk juga ke sini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Itu semua saya lakukan di tahun 2012," ujarnya.
Terkait aset-aset Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasi YKP/ PT Yekape, Risma mempercayakan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menghitungnya.
Baca juga: Diperiksa kejaksaan, Risma dicecar 14 pertanyaan kasus dugaan korupsi YKP
Baca juga: Ketua DPRD Surabaya diperiksa kejaksaan selama enam jam
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Didik Farkhan Alisyahdi menandaskan kerugian negara dalam dugaan kasus ini adalah seluruh aset Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasi YKP dan PT Yekape.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengantongi bukti YKP dibentuk Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 1951, dengan seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil berasal dari tanah negara bekas Eigendom Verponding yang dikuasai Pemkot Surabaya.
PT Yekape Surabaya menyusul terbentuk di era 1980-an saat Wali Kota Surabaya dijabat Poernomo Kasididi, untuk meneruskan usaha YKP di bidang properti. Namun YKP dan PT Yekape tidak pernah lagi setor keuntungan dari berbagai usahanya ke kas Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 2007.
"Kami minta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung aset-aset YKP dan PT Yekape. Sudah kami hubungi dan mereka menyatakan siap menghitung kerugian negara dalam perkara ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Tahun 2012 itu saya kirim surat ke YKP agar menyerahkan aset-asetnya untuk dikelola Pemkot Surabaya. Tapi ditolak oleh pengurusnya," ujarnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya yang dikelola YKP/ PT Yekape di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis.
Wali Kota Risma ketika itu mengirim surat ke YKP menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya yang menyatakan seluruh aset YPK dan PT Yekapi agar diserahkan kembali ke Pemkot Surabaya.
"Ketika pengurusnya menolak mengembalikan pengelolaannya ke Pemkot Surabaya, saya tidak pernah berhenti memperjuangkannya," katanya.
Di antaranya Wali Kota Risma kemudian mengirim surat ke Gubernur Jawa Timur. "Saya juga mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk juga ke sini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Itu semua saya lakukan di tahun 2012," ujarnya.
Terkait aset-aset Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasi YKP/ PT Yekape, Risma mempercayakan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menghitungnya.
Baca juga: Diperiksa kejaksaan, Risma dicecar 14 pertanyaan kasus dugaan korupsi YKP
Baca juga: Ketua DPRD Surabaya diperiksa kejaksaan selama enam jam
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Didik Farkhan Alisyahdi menandaskan kerugian negara dalam dugaan kasus ini adalah seluruh aset Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasi YKP dan PT Yekape.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengantongi bukti YKP dibentuk Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 1951, dengan seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil berasal dari tanah negara bekas Eigendom Verponding yang dikuasai Pemkot Surabaya.
PT Yekape Surabaya menyusul terbentuk di era 1980-an saat Wali Kota Surabaya dijabat Poernomo Kasididi, untuk meneruskan usaha YKP di bidang properti. Namun YKP dan PT Yekape tidak pernah lagi setor keuntungan dari berbagai usahanya ke kas Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 2007.
"Kami minta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung aset-aset YKP dan PT Yekape. Sudah kami hubungi dan mereka menyatakan siap menghitung kerugian negara dalam perkara ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019