Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur yang telah memberikan kontribusi kepada negara.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan Kejati Jawa Timur berhasil menyelesaikan kasus-kasus dengan baik, termasuk berhasil mengembalikan aset negara dalam kasus tindak pidana korupsi yang hampir mencapai Rp5 triliun.
"Kita melihat masukan yang cukup luar biasa, Kejati Jatim telah berkontribusi kepada negara kurang lebih kalau ditotal hampir Rp5 triliun, bisa dilihat seluruh asset dari se-Jawa Timur. Jadi memang ini kontribusi yang sangat baik dari Kejati Jatim,” ujar Adies.
Ia menambahkan jumlah tersebut belum termasuk kasus korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) beberapa tahun lalu yang jumlahnya hampir Rp10 triliun.
"Jadi kami berikan apresiasi dan kasus-kasus lain, saya rasa juga ditangani dengan baik oleh Kejati Jatim. Kita melihat tidak ada kasus yang menonjol yang sangat menonjol terjadi di Jatim, semua kasus-kasus bisa ditangani dan diselesaikan dengan baik," tutur Adies.
Soal keluhan adanya vonis bebas terhadap beberapa kasus yang merugikan masyarakat kecil, Adies menyatakan semua sudah ada aturannya.
Vonis bebas tidak bisa dititikberatkan kepada kejaksaan saja, mengingat putusan itu dikeluarkan oleh hakim. Hakim menilai, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, dan tidak satupun yang dapat mengintervensi putusan hakim itu.
“Namun, ada juga peraturan dari Kejaksaan Agung, kasus korupsi diputus bebas itu wajib hukumnya bagi Kejaksaan Agung melakukan kasasi. Jadi kasasi itu tentunya tim dari Kajati dan Kejagung akan ikut ambil di sana," ucapnya.
Mengapa bisa sampai diputus bebas, atau apakah ada hal yang kurang daripada tuntutan-tuntutan menurut dia itu akan diperbaiki dengan memori-memori kasasinya di Mahkamah Agung. "Jadi saya pikir semua berjalan dengan baik di sini," kata dia lagi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir mengungkapkan ada mekanisme dalam persidangan yang harus dipatuhi.
Pihak Kejaksaan Tinggi dengan yakin dan pasti sudah melakukan P21 dengan data yang lengkap. Tentu disertai dengan dua alat bukti yang sudah dikantongi.
Namun, dalam fakta di persidangan, apabila hakim berpendapat lain, dihargai dengan melakukan mekanisme selanjutnya yaitu kasasi.
"Kita akhirnya melakukan kasasi, apabila itu (kasus korupsi) dibebaskan. Jadi dengan kasasi itu kita harapkan, setelah hakim memutus perkara, kiranya hasil keputusan segera berikan kepada kami," ujarnya.
Menurut dia, kasasi itu dibatasi oleh waktu, dibatasi untuk membuat memori kasasi.
"Sehingga apabila dalam waktu 14 hari putusan belum diberikan kepada kami, kami akan kesulitan nanti menyusun memori kasasi untuk memenangkan apa yang sudah kita pertanggungjawabkan," kata dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan Kejati Jawa Timur berhasil menyelesaikan kasus-kasus dengan baik, termasuk berhasil mengembalikan aset negara dalam kasus tindak pidana korupsi yang hampir mencapai Rp5 triliun.
"Kita melihat masukan yang cukup luar biasa, Kejati Jatim telah berkontribusi kepada negara kurang lebih kalau ditotal hampir Rp5 triliun, bisa dilihat seluruh asset dari se-Jawa Timur. Jadi memang ini kontribusi yang sangat baik dari Kejati Jatim,” ujar Adies.
Ia menambahkan jumlah tersebut belum termasuk kasus korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) beberapa tahun lalu yang jumlahnya hampir Rp10 triliun.
"Jadi kami berikan apresiasi dan kasus-kasus lain, saya rasa juga ditangani dengan baik oleh Kejati Jatim. Kita melihat tidak ada kasus yang menonjol yang sangat menonjol terjadi di Jatim, semua kasus-kasus bisa ditangani dan diselesaikan dengan baik," tutur Adies.
Soal keluhan adanya vonis bebas terhadap beberapa kasus yang merugikan masyarakat kecil, Adies menyatakan semua sudah ada aturannya.
Vonis bebas tidak bisa dititikberatkan kepada kejaksaan saja, mengingat putusan itu dikeluarkan oleh hakim. Hakim menilai, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, dan tidak satupun yang dapat mengintervensi putusan hakim itu.
“Namun, ada juga peraturan dari Kejaksaan Agung, kasus korupsi diputus bebas itu wajib hukumnya bagi Kejaksaan Agung melakukan kasasi. Jadi kasasi itu tentunya tim dari Kajati dan Kejagung akan ikut ambil di sana," ucapnya.
Mengapa bisa sampai diputus bebas, atau apakah ada hal yang kurang daripada tuntutan-tuntutan menurut dia itu akan diperbaiki dengan memori-memori kasasinya di Mahkamah Agung. "Jadi saya pikir semua berjalan dengan baik di sini," kata dia lagi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir mengungkapkan ada mekanisme dalam persidangan yang harus dipatuhi.
Pihak Kejaksaan Tinggi dengan yakin dan pasti sudah melakukan P21 dengan data yang lengkap. Tentu disertai dengan dua alat bukti yang sudah dikantongi.
Namun, dalam fakta di persidangan, apabila hakim berpendapat lain, dihargai dengan melakukan mekanisme selanjutnya yaitu kasasi.
"Kita akhirnya melakukan kasasi, apabila itu (kasus korupsi) dibebaskan. Jadi dengan kasasi itu kita harapkan, setelah hakim memutus perkara, kiranya hasil keputusan segera berikan kepada kami," ujarnya.
Menurut dia, kasasi itu dibatasi oleh waktu, dibatasi untuk membuat memori kasasi.
"Sehingga apabila dalam waktu 14 hari putusan belum diberikan kepada kami, kami akan kesulitan nanti menyusun memori kasasi untuk memenangkan apa yang sudah kita pertanggungjawabkan," kata dia.