Pemerintah Kota Madiun melalui dinas pendidikan setempat siap melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang TK, sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tahun pelajaran 2019/2020 di wilayah setempat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Heri Wasana di Madiun, Sabtu, mengatakan kesiapan pelaksanaan PPDB tersebut setelah Pemkot Madiun menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB pada TK, SD, dan SMP Negeri di kota Madiun Tahun Ajaran 2019/2020.
"Berdasarkan Perwali tersebut, pendaftaran untuk SD dan SMP negeri akan berlangsung pada tanggal 25-27 Juni 2019," ujar Heri.
Menurut dia, PPDB di Kota Madiun mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Peraturan Menteri tersebut mengatur agar PPDB yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, maupun pemerintah provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur.
Yakni jalur zonasi dengan kuota penerimaan hingga 90 persen, kemudian jalur prestasi paling banyak 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5 persen.
Ia menjelaskan, untuk jenjang SD, zonasi yang diterapkan adalah per kecamatan. Sehingga, calon siswa yang tinggal di kecamatan A memiliki peluang lebih besar untuk diterima di SD yang ada di kecamatan setempat.
"Bagi siswa yang memilih sekolah di kecamatan berbeda dari tempat tinggal masih memiliki peluang diterima, namun peluangnya hanya 5 persen saja," kata Heri.
Sedangkan zonasi bagi PPDB SMP adalah sekolah masih satu kota. Siswa dapat memilih SMP negeri tujuannya di kecamatan manapun selama lokasinya masih satu kota dan terlebih dekat dengan tempat tinggal.
Heri menjelaskan, untuk mempermudah orang tua siswa, Dinas Pendidikan akan memberikan rekomendasi lima sekolah yang bisa dipilih oleh peserta PPDB. Adapun rekomendasi tersebut disesuaikan dengan sekolah yang terdekat dengan rumah siswa.
"Masing-masing pendaftar memiliki tiga pilihan sekolah yang dapat dituju. Sebelum mendaftar, hendaknya dipertimbangkan baik-baik sekolah mana yang ingin dituju," terangnya.
Untuk mencabut berkas guna pindah pilihan bisa dilakukan maksimal hari terakhir pendaftaran sebelum pukul 09.00 WIB.
Heri berharap, dengan pelaksanaan sistem zonasi, kualitas pendidikan di Kota Madiun dapat merata dan tidak ada lagi cap sekolah favorit. Dengan kondisi yang demikian, pihaknya juga berupaya untuk terus meningkatkan sarana dan prasarana semua sekolah serta kompetensi tenaga pengajar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Heri Wasana di Madiun, Sabtu, mengatakan kesiapan pelaksanaan PPDB tersebut setelah Pemkot Madiun menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB pada TK, SD, dan SMP Negeri di kota Madiun Tahun Ajaran 2019/2020.
"Berdasarkan Perwali tersebut, pendaftaran untuk SD dan SMP negeri akan berlangsung pada tanggal 25-27 Juni 2019," ujar Heri.
Menurut dia, PPDB di Kota Madiun mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Peraturan Menteri tersebut mengatur agar PPDB yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, maupun pemerintah provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur.
Yakni jalur zonasi dengan kuota penerimaan hingga 90 persen, kemudian jalur prestasi paling banyak 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5 persen.
Ia menjelaskan, untuk jenjang SD, zonasi yang diterapkan adalah per kecamatan. Sehingga, calon siswa yang tinggal di kecamatan A memiliki peluang lebih besar untuk diterima di SD yang ada di kecamatan setempat.
"Bagi siswa yang memilih sekolah di kecamatan berbeda dari tempat tinggal masih memiliki peluang diterima, namun peluangnya hanya 5 persen saja," kata Heri.
Sedangkan zonasi bagi PPDB SMP adalah sekolah masih satu kota. Siswa dapat memilih SMP negeri tujuannya di kecamatan manapun selama lokasinya masih satu kota dan terlebih dekat dengan tempat tinggal.
Heri menjelaskan, untuk mempermudah orang tua siswa, Dinas Pendidikan akan memberikan rekomendasi lima sekolah yang bisa dipilih oleh peserta PPDB. Adapun rekomendasi tersebut disesuaikan dengan sekolah yang terdekat dengan rumah siswa.
"Masing-masing pendaftar memiliki tiga pilihan sekolah yang dapat dituju. Sebelum mendaftar, hendaknya dipertimbangkan baik-baik sekolah mana yang ingin dituju," terangnya.
Untuk mencabut berkas guna pindah pilihan bisa dilakukan maksimal hari terakhir pendaftaran sebelum pukul 09.00 WIB.
Heri berharap, dengan pelaksanaan sistem zonasi, kualitas pendidikan di Kota Madiun dapat merata dan tidak ada lagi cap sekolah favorit. Dengan kondisi yang demikian, pihaknya juga berupaya untuk terus meningkatkan sarana dan prasarana semua sekolah serta kompetensi tenaga pengajar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019