Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya, yang saat ini terdapat inovasi baru layanan publik secara mandiri lewat instrumen teknologi guna memudahkan masyarakat melakukan pengurusan dokumen atau perizinan.

Dalam siaran pers diterima ANTARA di Banyuwangi, Rabu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas telah memperkenalkan layanan publik secara mandiri, di mana masyarakat bisa langsung melakukan pengurusan dokumen melalui instrumen teknologi tanpa harus bertemu dengan petugas.

"Secara bertahap Banyuwangi berupaya menerjemahkan arahan presiden. Dalam Musrenbang nasional beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menekankan pentingnya digitalisasi pelayanan publik. Ini yang kami terjemahkan dengan menghadirkan layanan mandiri di Mal Pelayanan Publik," kata Anas.

Ia menjelaskan, terdapat dua metode layanan mandiri. Metode pertama melalui mesin yang disediakan di Mal Pelayanan Publik yang merupakan pusat pelayanan di Banyuwangi yang melayani 199 pengurusan dokumen maupun perizinan.

"Warga tinggal tempelkan KTP elektronik atau mengakses pakai email di mesin itu, data warga langsung terbaca, lalu ingin urus apa langsung klik sendiri dan langsung cetak dokumen. Ya mirip-mirip kalau kita self check in di bandara atau stasiun KA, langsung tercetak boarding pass-nya," paparnya.

Menurut ia, secara bertahap mesin layanan mandiri tersebut juga akan disiapkan di desa-desa, sehingga warga tak perlu ke Mal Pelayanan Publik.

"Ini sudah diinisiasi oleh Desa Genteng Kulon, Desa Ketapang juga advance layanannya. Desa-desa lain kami akselerasi untuk ikut dalam digitalisasi pelayanan publik ini," ujarnya.

Selain itu, lajutnya, bisa cetak dokumen digital dan ada tanda tangan digital sesuai izin Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Artinya, dokumen yang dicetak dari layanan mandiri ini dijamin keasliannya, utuh dan nir-penyangkalan sesuai prinsip keamanan dokumen digital yang disyaratkan," katanya.

Adapun metode kedua, kata Anas, bisa dengan mengunduh aplikasi Smart Kampung yang tersedia di playstore. Di aplikasi tersebut warga tinggal memilih fitur-fitur pelayanan publik yang diinginkan.

"Nanti dokumen yang mereka urus dikirimkan langsung ke email warga dan ke pemerintah desa/kelurahan. Warga bisa cetak sendiri," tuturnya.

Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Choiril Ustadi menambahkan bahwa layanan mandiri ini akan terus ditingkatkan secara bertahap.

Tentu tidak semua bisa dengan dokumen digital ini, karena ada aturan-aturan pemerintah pusat. Seperti akta kelahiran, itu kertasnya khusus dan harus tanda tangan basah, ada 'security printing' tertentu yang belum bisa dilayani mesin layanan mandiri," ujar Ustadi.

Ia mengemukakan, sangat mudah menggunakan layanan mandiri, dia pun mencontohkan, misalnya pemohon ingin mengurus surat rekomendasi kelakuan baik dari kelurahan, cukup tempelkan KTP elektronik, lalu permohonan langsung terkoneksi ke kelurahan. 

Dan pemohon akan mendapat notifikasi ke telepon seluler dan emailnya bahwa dokumen sedang diproses. Jika kelurahan menyatakan pemohon tidak ada catatan pelanggaran, dokumen langsung dicetak di mesin tersebut.

"Jika tidak ada kendala dan kelurahan menyetujui permohonan, prosesnya sekitar 10 menit. Bahkan jika pemohon ada keperluan lain, setelah scan KTP-e dan mengisi permohonan bisa melakukan aktivitas lain. Surat digitalnya dikirim ke email. Bisa dicetak sendiri di rumah atau persewaan komputer," paparnya.

Dalam layanan mandiri berbasis mesin dan aplikasi tersebut, terdapat beragam jenis dokumen digital yang bisa dilayani, di antaranya surat izin usaha perdagangan (SIUP) tanda daftar perusahaan (TDP), izin apotek, izin mendirikan bangunan (IMB) nontinjau lokasi, izin jasa konstruksi, izin bidan, izin industri, pembayaran reklame, dan beragam surat seperti tanda kelakuan baik, surat lahir/mati, surat domisili dan surat keterangan miskin.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019