Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap tiga dari 21 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, beberapa waktu lalu.
"Untuk 21 DPO sesuai dengan apa yang didapatkan hari ini sudah berkurang tiga, jadi 18 yang belum ditangkap," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin.
Barung mengungkapkan tiga orang yang ditangkap berinial M, Y dan K. Namun, dari ketiganya hanya seseorang yang ditetapkan tersangka dan ditahan, yakni M.
Sementara untuk Y dan K, keduanya saat diperiksa tidak terbukti bersalah dan sudah dilepas kembali.
"Seorang atas nama M sudah jadi tersangka dan sudah ditahan. Nah, dua DPO atas nama Y dan K sudah dilakukan penangkapan, tetapi setelah diperiksa yang dua kemarin dinyatakan tidak terbukti dan sudah dilepas kembali," kata Barung.
Baca juga: 21 terduga pembakar Mapolsek Tambelangan masuk DPO
Baca juga: Polda Jatim minta 21 DPO segera serahkan diri
Polda Jatim hingga kini menanti nama-nama yang sudah dirilis sebagai DPO untuk menyerahkan diri. Barung menyebut memang sudah ada rencana kedatangan para pelaku.
"Ada rencana kedatangan mereka, ini akan difasilitasi Kapolda Jatim," katanya.
Sebelumnya, markas Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, dibakar massa. Pembakaran terjadi pada Rabu, (22/5) malam, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan.
Massa itu selanjutnya melempari mapolsek dengan menggunakan batu. Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan. Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran.
Polda Jatim menyebut otak pembakaran Mapolsek Tambelangan, beberapa waktu lalu, adalah Abdul Kodir Alhadad atau AK.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Untuk 21 DPO sesuai dengan apa yang didapatkan hari ini sudah berkurang tiga, jadi 18 yang belum ditangkap," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin.
Barung mengungkapkan tiga orang yang ditangkap berinial M, Y dan K. Namun, dari ketiganya hanya seseorang yang ditetapkan tersangka dan ditahan, yakni M.
Sementara untuk Y dan K, keduanya saat diperiksa tidak terbukti bersalah dan sudah dilepas kembali.
"Seorang atas nama M sudah jadi tersangka dan sudah ditahan. Nah, dua DPO atas nama Y dan K sudah dilakukan penangkapan, tetapi setelah diperiksa yang dua kemarin dinyatakan tidak terbukti dan sudah dilepas kembali," kata Barung.
Baca juga: 21 terduga pembakar Mapolsek Tambelangan masuk DPO
Baca juga: Polda Jatim minta 21 DPO segera serahkan diri
Polda Jatim hingga kini menanti nama-nama yang sudah dirilis sebagai DPO untuk menyerahkan diri. Barung menyebut memang sudah ada rencana kedatangan para pelaku.
"Ada rencana kedatangan mereka, ini akan difasilitasi Kapolda Jatim," katanya.
Sebelumnya, markas Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, dibakar massa. Pembakaran terjadi pada Rabu, (22/5) malam, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan.
Massa itu selanjutnya melempari mapolsek dengan menggunakan batu. Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan. Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran.
Polda Jatim menyebut otak pembakaran Mapolsek Tambelangan, beberapa waktu lalu, adalah Abdul Kodir Alhadad atau AK.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019