Kepolisian Daerah Jawa Timur mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada 21 orang yang diduga terlibat langsung dalam kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, beberapa waktu lalu.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat, Jumat, mengatakan ke-21 orang masuk dalam DPO setelah disebut oleh tersangka-tersangka yang sudah diamankan terlebih dahulu.

"Tahap pertama kami mengamankan enam orang, satu jadi saksi. Kemudian tahap kedua, kami mengamankan empat orang, satu tersangka, tiga orang jadi saksi. Dari tersangka-tersangka yang sudah kami BAP, oleh tim, ini sudah menyebutkan nama-nama yaitu ada 21 orang, hari ini akan kami buat DPO," kata Luki.

Ke-21 orang DPO tersebut terlibat langsung dalam pembakaran Mapolsek Tambelangan seperti membuat bom molotov, ikut mengerahkan massa, dan ikut langsung melakukan pelemparan serta perusakan.

Luki menambahkan polisi telah berkonsultasi dengan para ulama dan kiai yang mendukung ditindak tegasnya tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan.

"Kami berharap dari 21 DPO yang kami sebarkan dengan keluarga, tokoh-tokoh agama, para habaib, bisa menyerahkan diri sehingga bisa diproses secara langsung," ujarnya.

Luki mengungkapkan beberapa inisial orang yang masuk DPO, yakni MA alias habib M, kemudian AA alias habib A, kemudian ada kiai A.

Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dibakar massa. Pembakaran terjadi pada Rabu, (22/5) malam, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB.

Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan, Sampang.

Massa itu selanjutnya melempari kantor mapolsek dengan menggunakan batu. Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan.

Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin bringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran.

Luki mengatakan otak pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, adalah oknum seorang habib bernama Abdul Kodir Alhadad atau AK.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019