Kepolisian Daerah Jawa Timur meminta 21 orang pelaku kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) segera menyerahkan diri.

"Kami meminta dengan sangat untuk 21 orang itu menyerahkan diri ke Mapolda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin.

Barung mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat kepada 21 DPO dan menyebarkan ke mapolsek maupun mapolres di Jawa Timur.

Polda Jatim, lanjut Barung, memberikan tenggat waktu kepada 21 DPO tersebut untuk segera menyerahkan diri. "Paling lambat 10 Juni 2019 ini usai Lebaran harus menyerahkan diri," ucapnya.

Polda Jatim telah meminta tokoh agama atau ulama di wilayah Madura untuk membantu mengamankan 21 orang tersebut. Selain juga meminta keluarganya membantu kepolisian.

Berikut 21 nama DPO terduga pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang, Madura:

1. Habib Zaki
2. Mohamad
3. H. Subah
4. Maskur
5. Abdul Manab
6. S Muhammad Assegaf als Habib Mamak
7. SY Abdullah Assegaf als Habib Abdullah
8. Kyai Amin Humaidi
9. Mahfud
10. Kholil
11. Mas'ud
12. Mad Seleng
13. Satiri
14. Yusuf
15. Yanto als Manto
16. Rokhim
17. Sahram
18. Mamad
19. Tebbur
20. Hoiron
21. Yono

Ke-21 orang itu terlibat dalam membuat bom molotov, ikut mengerahkan massa, dan ikut langsung melakukan pelemparan serta perusakan Mapolsek Tambelangan.

Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dibakar massa. Pembakaran terjadi pada Rabu, 22 Mei 2019 tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan, Sampang.

Massa itu selanjutnya melempari kantor mapolsek dengan menggunakan batu. Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan. Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin bringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019