Aparat Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur memastikan dokumen penebangan pohon sonokeling yang dikeluarkan dengan kop Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) 100 persen palsu.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Handana saat menyampaikan hasil penyidikan kasus itu kepada awak media di Trenggalek, Senin, menegaskan modus operandi dari kasus kejahatan ini adalah menggunakan dokumen palsu.

Dia menjelaskan ada lima jenis surat yang dipalsukan, salah satunya yang menjadi dasar pencurian kayu sonokeling di sepanjang kawasan rumija (ruang milik jalan) adalah izin tebang yang dikeluarkan BBPJN.

Tim penyidik Polres Trenggalek bahkan telah mengecek dan mengonfirmasi langsung keaslian surat-surat yang digunakan komplotan pembalak sonokeling di rumija Trenggalek-Tulungagung. Mulai dari kop surat, tanda tangan, hingga stempel semuanya dipalsukan.

Pelakunya adalah tersangka WAP, oknum pensiunan pegawai di BBPJN VIII.

Dia bekerja sama dengan oknum pegawai di BBPJN provinsi, dan berkongsi dengan seorang pengusaha kayu yang diduga selama ini berperan sebagai penadah kayu sonokeling hasil penebangan ilegal di jalur rumija nasional wilayah Jatim.

Alur kejahatan dimulai dari persekongkolan jahat antara tersangka AM selaku penyandang dana dan penadah, dengan oknum pejabat di BBPJN wilayah Kediri.

Setelah ada permintaan kayu sonokeling dari AM, dua orang ditugasi untuk melakukan survei lapangan untuk mengidentifikasi pohon sonokeling dewasa dan berdiameter besar agar bisa ditebang.

Setelah ditentukan objek sasaran penebangan, surveyor lapangan mengonfirmasi ke oknum internal BBPJN dibantu tersangka WAP untuk menyiapkan dokumen penebangan (palsu).

Dokumen penebangan yang 100 persen palsu itulah yang kemudian menjadi pegangan komplotan jahat ini untuk menebang pohon-pohon sonokeling di rumija nasional Tulungagung-Trenggalek selama empat bulan terakhir.

Dalam proses perjalanan aksinya, para pelaku bertemu dengan Bripka S yang sebelumnya bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek untuk membantu pengamanan jalan selama penebangan berlangsung.

"Ada lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk AM, penyandang dana, penadah sekaligus pemesan kayu sonokeling serta Bripka S, oknum polisi yang disangka membekingi aksi para pelaku sepanjang periode Januari hingga April 2019," ujar Sumi Andana.

Hasil audit yang dilakukan tim penyidik, ada 10 batang pohon sonokeling dewasa yang telah ditebang menggunakan dokumen palsu oleh sindikat maling kayu ini.

Harga setiap batang kayu sonokeling hasil tebangan ditaksir mencapai kisaran Rp30 juta, sehingga diperkirakan nilai kerugian atas aksi para pelaku salama periode Januari hingga April ditaksir mencapai Rp300 juta.

"Berkas penyidikan kasus ini sudah rampung dan segera kami limpahkan tahap 1 ke kejaksaan," ujar Andana pula.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019