Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Madiun dan kepolisian setempat memantau aktivitas masyarakat terlebih pendukung atau tim sukses peserta Pemilu 2019 di media sosial, karena rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten negatif terlebih saat masa tenang menjelang pencoblosan.

Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko, Minggu, mengatakan, semua konten negatif atau penyakit dalam demokrasi perlu diawasi, seperti isu SARA, kampanye hitam, berita bohong (hoaks), dan politik uang.

"Untuk Kota Madiun, kami belum menemukan dan menerima laporan tentang konten negatif, namun tetap waspada," ujar Kokok Heru Purwoko kepada wartawan di Madiun, Jatim.

Menurut dia, ujaran kebencian sudah banyak kasusnya di tingkat nasional. Karena itu, perlu menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih hati-hati dan bijak dalam bertutur kata, terutama saat berkomentar di medsos.

Jika nantinya ditemukan aduan tentang ujaran kebencian, pihaknya akan menelaah terlebih dahulu, termasuk dalam pidana pemilu atau pidana umum.

"Kalau masuk pidana umum, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk ditindaklanjuti kasusnya," kata mantan komisoner KPU Kota Madiun ini.

Ia menjelaskan, konten negatif seperti ujaran kebencian berpotensi menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal. Dalam pemilu, masalah ujaran kebencian lekat hubungannya dengan kampanye hitam dan berita bohong.

Jika dibiarkan, lanjutnya, situasi tersebut dapat merusak suasana Madiun yang kondusif dan memicu terjadinya gejolak sosial di masyarakat.

Dia berharap warga Kota Madiun lebih bijak dan waspada ketika menerima informasi pemberitaan, terlebih dari media sosial. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan cek silang untuk mencari kebenaran informasi atau pemberitaan tersebut.

Hal senada disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suharyono. Di wilayah hukumnya, sejauh ini tidak ditemukan adanya konten negatif di media sosial.

"Kasus ujaran kebencian di Kota Madiun, alhamdulillah tidak ada, semua terjaga dan masih kondusif," tutur AKP Suharyono.

Meski demikian, pihaknya siap menindak jika memang ditemukan ada yang melanggar hukum. Dia meminta agar warga tidak asal menyebarluaskan informasi, tanpa dilakukan cek dan cek ulang kebenarannya.

"Penyebar berita hoaks dan ujaran kebencian dapat diancam tindak hukum pidana, seperti ujaran kebencian diatur dalam pasal 156 KUHP. Ancaman hukumannya bisa tiga sampai tujuh tahun penjara," ujarnya.

Masa tenang Pemilu 2019 berlangsung pada tanggal 14-16 April atau tiga hari sebelum pencoblosan tanggal 17 April. Pemilihan Umum serentak 17 April 2019 memilih anggota DPRD II, DPRD I, DPR RI, DPD, serta presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019