Surabaya (Antaranews Jatim) - Dinas Pendidikan Jawa Timur menyatakan pada kebijakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa terkait SPP SMA/SMK swasta di wilayah itu tidak sepenuhnya gratis.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman di Surabaya, Rabu, mengatakan, pada kebijakan per Juli 2019, untuk sekolah swasta penggratisan itu berupa tunjangan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur yang untuk tiap daerahnya berbeda, bukan sepenuhnya gratis.

"Siap di bulan Juli untuk SMA/SMK negeri dan swasta. Tapi, kalau swasta tidak full, kan swasta bayarnya mahal-mahal. Tapi, kita standarnya dana kita sesuai dengan SE Gubernur," kata Saiful.

Saiful mencontohkan, SMA swasta di Surabaya SPP-nya senilai Rp200.000, sementara pada SE Gubernur di Surabaya indeksnya Rp150.000, sehingga orang tua murid tinggal membayar sisanya Rp50.000.

"Saya kasih contoh, misalnya, Surabaya itu punya SE Gubernur. Jadi, kalau misal swasta Surabaya, ada SMA swasta Surabaya bayarnya Rp200.000, sementara di Surabaya indeksnya Rp150.000, berarti orang tua tinggal menambah Rp50.000," ucapnya.

Saiful menambahkan jika SE Gubernur di setiap wilayahnya berbeda-beda, melihat dari kebutuhan wilayah tersebut.

Selain itu, hingga kini Dispendik Jatim masih menggunakan SE Gubernur Soekarwo.

"Setiap wilayah beda-beda. Nanti tergantung beliaunya (Gubernur Khofifah Indar Parawansa, red), tergantung kebijakan beliaunya di periode berikutnya tahun 2020 bisa jadi SE baru. Karena ini sudah menjadi program gubernur yang lama," katanya.

Mengenai SPP SMA/SMK Negeri, Saiful mengatakan memang sepenuhnya sudah ditanggung pemerintah, namun jika ada kebutuhan sekolah yang lain perlu didiskusikan terlebih dahulu.

"Gratis SPP-nya. Tapi, kalau ada komite peruntukan-peruntukan misalkan tambahan apa-apa, harus dibicarakan karena tidak sebesar yang dulu. Karena SPP sudah dicover semua," ujarnya.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019