Sampang (Antaranews Jatim)  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, Selasa, melakukan razia terhadap anak-anak jalanan yang marak di wilayah itu inilai mengganggu ketertiban umum.

Menurut Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum Satpol-PP Sampang Chairijah, razia itu dilakukan sesuai dengan amanat Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Razia kali ini kami gelar di sejumlah titik yang menjadi tempat mangkal anak-anak jalanan di kota ini," kata dia.

Chairijah mengatakan bahwa ada 14 anak jalanan diamankan saat mengamen di dekat lampu pengatur lalu lintas. Para pengamen tersebut kebanyakan warga Pamekasan dan Sampang.

"Mereka kami razia karena melanggar Pasal 24 Huruf b Perda Nomor 7 Tahun 2015, kita amankan dan dilakukan pendataan, setelah itu dibina kemudian dipulangkan," ujar dia.

Sebelum dipulangkan, para anak jalanan itu diberi saksi.

Satpol-PP menggundul rambut mereka kecuali bagi perempuan. Selain itu, anak jalanan dititipkan ke rumah perlindungan sosial Dinas Sosial Sampang.

Chairijah menambahkan bahwa pihaknya akan terus menertibkan keberadaan sekelompok anak-anak punk dan pengamen jalanan yang meminta-minta di sekitar lampu pengatur lalu lintas karena di samping mengganggu arus lalu lintas juga meresahkan para pengendara.

"Kami akan terus memerintahkan anggota untuk menggiatkan patroli memberikan kenyamanan kepada masyarakat," kata dia. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019