Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol-PP Pemkab Sampang Chairijah, temuan adanya pedagang yang tetap membuka usahanya di siang hari saat Ramadhan itu, saat pihaknya melakukan razia ke sejumlah titik di Kabupaten Sampang.
"Ternyata masih ada sebagian warung yang buka di siang hari, meski mereka menutup warung dengan kaim kelambu," ujar Chairijah.
Ia menjelaskan, pihaknya langsung memberika teguran lisan kepada para pemilik warung yang tetap berjualan di siang hari itu, agar tidak mengulanginya lagi.
Jika, sambung dia, para pemilik warung tersebut mengulangi perbuatannya, Satpol-PP berjanji akan merekomendasikan kepada institusi berwenang agar izin usahanya dicabut.
"Ini kami lakukan semata-mata untuk menjalankan aturan yang berlaku, mengingat di Sampang ini sudah ada edaran dari bupati agar para pedagang tidak berjualan di siang hari," katanya.
Para pedagang makanan dan minuman boleh berjualan, mulai sekitar pukul 15.00 WIB untuk persiapan berbuka puasa.
Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol-PP Pemkab Sampang Chairijah menjelaskan, warga Sampang yang menganut agama Islam mencapai sekitar 99 persen, dan hanya sekitar 1 persen sisanya yang beragama selain Islam.
Aturan yang ditetapkan pemerintah melalui surat edaran tentang ketentuan menjual makanan dan minuman saat Ramadhan adalah untuk Islam yang menunaikan ibadah puasa, sekaligus sebagai upaya untuk mendukung terwujudkan suasana kondusif saat Ramadhan.
"Makanya, tolong ketentuan tentang Ramadhan ini dihormati," ujar Chairijah, menjelaskan.
Selain melakukan razia terhadap pedagang makanan dan minuman yang berjualan di siang hari, upaya lain yang dilakukan Satpol-PP Pemkab Sampang guna menciptakan suasana kondusif saat Ramadhan ialah melakukan razia berbagai jenis penyakit masyarakat dan minum-minuman keras.
Hanya sajam sambung Chairijah, dalam operasi itu tidak ditemukan adanya warga yang menjual dan minum-minuman keras. (*)
Pewarta: Abd AzizEditor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.