Madura Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.
Dalam keputusan tertanggal 31 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra, itu disebutkan bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
Tahapan pesta demokrasi lima tahunan ini telah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022. Ketentuan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Setidaknya ada 24 partai politik peserta yang menjadi peserta pemilu pada Pemilu Serentak 2024, terdiri dari 18 partai nasional dan enam partai lokal Aceh. Masing-masing, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Hati NUrani Rakyat (HANURA).
Selanjutnya, Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Dari partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024 masing-masing Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh dan Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh).
Selain menetapkan jumlah partai politik peserta Pemilu 2024, KPU juga telah menetapkan calon legislatif dari sejumlah partai politik peserta pemilu dan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Masing-masing pasangan Capres/Cawapres Anies Rasyid Baswedan dan Muhaiman Iskandar dengan nomor urut 1, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor urut 3.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh tiga partai politik, yakni NasDem, PKB, dan PKS. Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Saat ini, tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye, baik kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye partai politik peserta pemilu dalam bentuk pertemuan terbatas, dialog terbatas dan pemasangan alat peraga kampanye. Kampanye dalam bentuk rapat umum masih akan digelar sejak 21 Januari 2024.
Persiapan di daerah
Petugas penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, dan aparat keamanan telah melakukan berbagai jenis kegiatan sebagai upaya untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu sesuai harapan, dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu, termasuk di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
KPU mulai menggencarkan sosialisasi kepada kelompok masyarakat seperti pelajar dan mahasiswa, serta kalangan disabilitas. KPU juga menggelar 'Deklarasi Pemilu Damai 2024' yang melibatkan perwakilan pengurus partai politik peserta pemilu. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menggencarkan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya peran aktif warga dalam ikut mengawasi jalannya pemilu yang sesuai dengan ketentuan.
Institusi ini juga menggandeng sejumlah organisasi sebagai pemantau independen, seperti Karang Taruna, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Forum Komunikasi Mahasiswa Santri Banyuanyar (FKMSB), Ikatan Mahasiswa Alumni Bata-Bata (IMABA) dan Ikatan Mahasiswa Nasionalis (IMANIS).
Di institusi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, upaya untuk mewujudkan pemilu damai dan bebas pelanggaran digelar dengan menandatangani pakta integritas tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan. Penandatanganan dilakukan di semua organisasi perangkat daerah di wilayah itu. Salah satunya dengan menguatkan komitmen yang dituangkan dalam bentuk penandatanganan pakta integritas tentang netralitas ASN.
Sedangkan di institusi kepolisian, persiapan dalam mengawal Pemilu Damai 2024 dilakukan dengan menggelar simulasi pengamanan pemilu di semua tahapan pelaksanaan, seperti saat pendistribusian logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan hasil perolehan suara hingga pelantikan bagi pasangan calon terpilih dan pelantikan anggota legislatif terpilih.
Konflik antarpendukung calon hingga menyebabkan terjadi bentrok, serta cara mengatasi konflik di lapangan, termasuk proses penegakan hukum ditunjukkan dalam kegiatan simulasi itu. Tujuannya, agar kewaspadaan oleh petugas ditingkatkan pada tahapan pemilu kali ini.
Pemetaan potensi rawan juga dilakukan oleh institusi ini sebagai upaya antisipasi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, serta pola pengamanan khusus di sejumlah daerah yang dianggap rawan.
Di bidang pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga terus melakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi dan melibatkan peran aktif masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan. Pola pengawasan partisipatif, yakni dengan melibatkan peran aktif masyarakat secara langsung merupakan salah satu upaya yang dilakukan institusi ini dalam berupaya menekan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu.
Setidaknya ada lima daerah di Indonesia yang dinilai rawan akan terjadi pelanggaran pemilu berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, yakni Sulawesi Utara, Jawa Barat, Maluku Utara, DKI Jakarta, dan Papua, kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam acara dialog publik bertema "Pilpres 2024: Memperkuat Pemilu Damai dan Demokrasi Menuju Indonesia Maju", di Jakarta pada 11 Oktober 2023.
Kerawanan itu disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kendala geografis dan keamanan, serta kendala-kendala yang berkaitan dengan proses distribusi, serta dengan sistem pemilihan.
DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling rawan isu politisasi SARA dengan perolehan skor maksimal 100 poin, Kemudian, Maluku Utara berada di peringkat kedua, dengan perolehan skor 77,16 poin. D.I Yogyakarta di urutan ketiga sebagai provinsi yang rawan politisasi SARA, dengan skor 14,81 poin. Lalu, Papua Barat dengan skor 14,81 poin, Jawa Barat 12,35 poin, dan Kalimantan Barat 7,14 poin.
Kabupaten Pamekasan dan tiga kabupaten lain di Pulau Madura, serta Provinsi Jawa Timur, memang tidak termasuk yang disebut dalam rilis Ketua Bawaslu RI itu, akan tetapi, kewaspadaan perlu tetap ditingkatkan, mengingat Madura pernah memiliki pengalaman tidak baik dengan pelaksanaan pemilu, demikian Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus.
Salah satu kejadian yang masih ada dalam ingatan publik dan penyelenggara pemilu di Madura adalah perampasan kotak suara, serta penembakan tim pemenangan salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI di Kabupaten Sampang.
Komitmen Pemilu Damai
Upaya untuk mewujudkan pemilu damai tidak bukan hanya dilakukan oleh institusi penyelenggara pemilu di semua tingkatan, akan tetapi harus mendapatkan dukungan semua pihak, seperti pengurus partai politik, petugas keamanan, pengawas pemilu, pemerintah dan masyarakat.
Hal ini, karena pemilu melibatkan semua elemen. Jika ada salah elemen saja yang melakukan tindakan dan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam proses politik yang berlangsung itu, maka akan mengganggu pada elemen lain di penyelenggara pemilu.
Contohnya, pemasangan alat peraga dan praktik politik uang, atau keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung salah satu pasangan calon, baik calon presiden atau calon legislatif.
Alat peraga yang dipasang di daerah terlarang atau sengaja dipasang dengan cara dipaku di pepohonan, maka yang akan bergerak melakukan protes atas pelanggaran itu bukan hanya Bawaslu, akan tetapi juga Pemkab Pamekasan, baik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) ataupun dinas lingkungan hidup, karena pemasangan alat peraga di pohon bukan hanya melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, akan tetapi juga oleh pemerintah daerah setempat. Demikian juga dengan praktik politik uang.
Jika ada penyelenggara pemilu yang diketahui berpihak kepada calon legislatif tertentu, semisal dengan cara menerima uang dari calon tersebut, maka yang akan memprotes bukan hanya caleg lain dari partai yang sama dalam satu daerah pemilihan tersebut, akan tetapi juga para caleg dari partai berbeda, termasuk institusi penyelenggara pemilu di tingkat yang lebih tinggi.
Ketua KPU Pamekasan, Halili, dan Ketua KPU Sumenep, Rahbini, sependapat bahwa komitmen dalam mewujudkan pemilu damai merupakan dasar yang harus dibangun di semua elemen masyarakat di Pulau Madura, sehingga Pemilu 2024 bisa terwujud sesuai harapan, yakni langsung umum, bebas dan rahasia yang pada akhirnya mampu menghasilkan calon terpilih yang berkualitas.
Proses yang dilalui dengan cara yang baik dan benar, diyakini akan mampu menghasilkan calon terpilih yang kuat dan berkualitas, karena pilihan yang ditetapkan oleh masyarakat pemilih berdasarkan pilihan mandiri, bukan atas dorongan pihak lain, apalagi melalui praktik politik uang.
Di Madura, upaya untuk membangun komitmen dan mewujudkan pemilu damai dilakukan dengan membuat pakta integritas dan pernyataan siap menang dan siap kalah yang melibatkan semua pengurus partai politik peserta pemilu, serta tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.