Jember (Antaranews Jatim) - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember Abdullah Syamsul Arifin menegaskan menolak pertambangan emas di Blok Silo sesuai dengan aspirasi masyarakat yang sangat kuat untuk menolak pertambangan tersebut karena dapat merusak lingkungan dan menyebabkan bencana alam.
"Sikap PCNU itu mempertimbangkan kuatnya penolakan tokoh dan warga Nahdlatul Ulama di Kecamatan Silo terhadap rencana pertambangan emas di Blok Silo yang berada di Kecamatan Silo," katanya dalam konferensi pers di Kantor PCNU Jember, Senin.
Selain itu, lanjut dia, PCNU juga mempertimbangkan pendapat pakar tentang potensi terjadinya bencana pada lingkungan, eskalasi konflik lahan, rusaknya ekosistem, ancaman pada pertanian, dan ancaman bencana ekologis, sehingga pihaknya bersikap tegas menolak pertambangan.
"Kami juga mempertimbangkan keputusan bahtsul masail tertanggal 14 November 2018 tentang pertambangan haram hukumnya manakala berdampak pada kerusakan, terjadinya bencana pada lingkungan, eskalasi konflik lahan, rusaknya ekosistem, ancaman pada pertanian, dan ancaman bencana ekologis (hal mafsadat)," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, berbagai pertimbangan itu disampaikan karena merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 1802K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018
"Ada lima poin pernyataan sikap PCNU Jember terkait dengan pertambangan emas di Blok Silo, yakni pertama, PCNU Jember menolak dengan tegas rencana pertambangan di Blok Silo, kemudian kedua, PCNU Jember mendukung tokoh dan warga NU Silo yang menolak terhadap rencana pertambangan blok Silo," katanya.
Poin ketiga, PCNU Jember mendesak Menteri ESDM untuk Mencabut Kepmen ESDM Nomor 1802K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018 dan mendesak Gubernur Jawa Timur untuk membatalkan rencana lelang pertambangan Blok Silo.
"Kami juga mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Jember untuk segera membuat regulasi antipertambangan di Kabupaten Jember, agar jangan lagi ada eksplorasi dan eksploitasi pertambangan di Jember," ujarnya.
Abdullah menegaskan sikap PCNU menolak pertambangan di Jember sudah sekian kalinya karena isu pertambangan selama beberapa tahun terakhir sempat menghangat dan menimbulkan gejolak di masyarakat, sehingga pihaknya konsisten untuk tetap menolak tambang di Jember sampai kapanpun karena tambang itu hukumnya haram yang merujuk pada keputusan bahtsul masail. (*) .
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Sikap PCNU itu mempertimbangkan kuatnya penolakan tokoh dan warga Nahdlatul Ulama di Kecamatan Silo terhadap rencana pertambangan emas di Blok Silo yang berada di Kecamatan Silo," katanya dalam konferensi pers di Kantor PCNU Jember, Senin.
Selain itu, lanjut dia, PCNU juga mempertimbangkan pendapat pakar tentang potensi terjadinya bencana pada lingkungan, eskalasi konflik lahan, rusaknya ekosistem, ancaman pada pertanian, dan ancaman bencana ekologis, sehingga pihaknya bersikap tegas menolak pertambangan.
"Kami juga mempertimbangkan keputusan bahtsul masail tertanggal 14 November 2018 tentang pertambangan haram hukumnya manakala berdampak pada kerusakan, terjadinya bencana pada lingkungan, eskalasi konflik lahan, rusaknya ekosistem, ancaman pada pertanian, dan ancaman bencana ekologis (hal mafsadat)," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, berbagai pertimbangan itu disampaikan karena merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 1802K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018
"Ada lima poin pernyataan sikap PCNU Jember terkait dengan pertambangan emas di Blok Silo, yakni pertama, PCNU Jember menolak dengan tegas rencana pertambangan di Blok Silo, kemudian kedua, PCNU Jember mendukung tokoh dan warga NU Silo yang menolak terhadap rencana pertambangan blok Silo," katanya.
Poin ketiga, PCNU Jember mendesak Menteri ESDM untuk Mencabut Kepmen ESDM Nomor 1802K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018 dan mendesak Gubernur Jawa Timur untuk membatalkan rencana lelang pertambangan Blok Silo.
"Kami juga mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Jember untuk segera membuat regulasi antipertambangan di Kabupaten Jember, agar jangan lagi ada eksplorasi dan eksploitasi pertambangan di Jember," ujarnya.
Abdullah menegaskan sikap PCNU menolak pertambangan di Jember sudah sekian kalinya karena isu pertambangan selama beberapa tahun terakhir sempat menghangat dan menimbulkan gejolak di masyarakat, sehingga pihaknya konsisten untuk tetap menolak tambang di Jember sampai kapanpun karena tambang itu hukumnya haram yang merujuk pada keputusan bahtsul masail. (*) .
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019