Surabaya (Antaranews Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melumpuhkan dua orang bandit atau pelaku kejahatan jalanan yang tercatat sebagai residivis atau pernah dipenjara.

Kepala Unit Reserse Mobil Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Bima Sakti kepada wartawan di Surabaya, Senin, mengungkap, kedua pelaku masing-masing berinisial SA (36) dan Ru (40), warga Simomulyo Baru Surabaya.

"Keduanya keluar penjara tahun 2011. Ru dipenjara karena kasus yang sama, kejahatan jalanan. Sedangkan SA dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.

Polisi mengendus keduanya sejak keluar dari penjara berkomplot melakukan kejahatan di jalanan wilayah Kota Surabaya sedikitnya sebanyak lima kali.

Terakhir, Ru dan SA merampas telepon seluler milik korban bernama Cica (25), warga Bandung, Jawa Barat, saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Tidar Surabaya pada 5 Januari.

"Kami ringkus kedua pelaku setelah menerima laporan dari korban. Kebetulan korban sempat mencatat nomor polisi kendaraan sepeda motor sarana pelaku sehingga memudahkan kami untuk memburunya," ucap Bima.

Polisi harus melesatkan tembakan terukur dan terarah yang mengenai masing-masing kaki kedua pelaku, karena berupaya melawan aparat saat hendak ditangkap.

"Kami ringkus kedua pelaku tak jauh dari rumahnya, Jalan Simomulyo Baru Surabaya," ujar Bima. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019