Malang Raya (ANTARA) - Polres Malang menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret berinisial S (35) dan ME (40), warga Kabupaten Malang yang melukai korbannya saat beraksi.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin, mengatakan kedua pelaku ditangkap usai melakukan aksi pencurian dengan tindak kekerasan pada dua lokasi, yakni di Kecamatan Karangploso dan Kecamatan Pagelaran.
"Pelaku S merupakan residivis untuk kasus serupa. Kedua pelaku saat melakukan perbuatannya membawa senjata tajam," kata Wahyu.
Dia menjelaskan peran S saat aksi pencurian dengan kekerasan tersebut adalah sebagai eksekutor, sementara tersangka ME bertindak sebagai pengendara sepeda motor dalam setiap aksi kejahatan tersebut.
Menurut Wahyu, pada lokasi kejadian di Kecamatan Karangploso, pelaku melukai tiga orang warga saat melakukan perampasan kalung emas. Korban pertama yang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam tersebut adalah perempuan berinisial SR (53).
Kronologi kejadian saat itu bermula saat korban SR, yang berada di Dusun Ngenep, RT03/01, sedang menunggu penjual sayur pukul 06.30 WIB pada 25 Februari 2023. Tiba-tiba, kedua pelaku menghampiri menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan seseorang.
"Korban menjawab tidak tahu dan kemudian masuk ke dalam rumah. Salah satu pelaku mengikuti yang kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menarik kalung emas yang dipakai korban," jelasnya.
Korban kemudian berteriak minta pertolongan hingga pelaku mengayunkan senjata tajam ke arah korban. Korban mengalami luka pada pada tangan sebelah kanan. Akibat teriakan korban, datang dua saksi lain yakni HYR dan KRA yang berusaha menolong korban.
"Namun, pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam ke arah kepala para saksi tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri," tuturnya.
Kedua pelaku juga beraksi di Kecamatan Pagelaran dengan menggunakan modus serupa. Saat itu, pelaku berpura-pura membeli bunga yang dijual korban. Namun, saat korban membungkus bunga tersebut, pelaku menarik kalung korban dan kemudian melarikan diri.
"Pengungkapan merupakan hasil pemeriksaan dari rekaman CCTV dan keterangan saksi. Petugas mendapatkan ciri-ciri para pelaku dan kemudian berhasil menangkap pelaku," ujar Wahyu.
Saat ini, keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan hingga 12 tahun.
Lukai korban saat beraksi, Polres Malang bekuk pejambret
Senin, 6 Maret 2023 19:12 WIB
Pelaku S merupakan residivis untuk kasus serupa