Surabaya (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya kembali menganggarkan pembebasan lahan untuk pelebaran jalan di Simpang Dukuh, Kota Surabaya, Jatim, yang sempat terhenti setahun lalu senilai Rp47 miliar.
Kepala Dinas Pematusan Umum dan Bina Marga (DPUBMP) Kota Surabaya, Erna Purnawati, di Surabaya, Sabtu, mengatakan proses pembebasan lahan di Jalan Simpang Dukuh sebanyak 17 persil, delapan di antaranya sudah dikonsinyasi.
"Total uangnya Rp47 miliar dan yang dikonsinyasi senilai Rp32 miliar. Paling besar Hotel Inna Simpang senilai Rp22 miliar," kata Erna.
Sebenarnya, lanjut Erna, Hotel Inna Simpang mau menerima ganti rugi. Hanya saja, sertifikatnya masih diblokir di BPN. Erna berharap, setelah adanya konsinyasi, tahun depan pihak hotel sudah membongkar bangunannya.
Sedangkan tujuh rumah milik warga yang sudah lama menempati di jalan simpang dukuh belum dapat menerima ganti rugi dari Pemkot Surabaya karena saat dilakukan pengecekan ternyata sertifikat pemilik berbeda dengan penghuninya.
"Hasilnya, warga tidak bisa menerima ganti rugi dari pemkot," ujar Erna.
Kendati demikian, Erna menuturkan bahwa pemkot akan menyelesaikan persoalan ini agar warga dapat mengambil uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Setelah sertifikat diserahkan kepada kami, maka uangnya akan kita serahkan," katanya.
Adapun jumlah persil yang sudah dibebaskan di Surabaya sebanyak 1.400 persil. Dari seluruh hasil pembebasan lahan ini, 74 persil sudah dikonsinyasi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Dinas Pematusan Umum dan Bina Marga (DPUBMP) Kota Surabaya, Erna Purnawati, di Surabaya, Sabtu, mengatakan proses pembebasan lahan di Jalan Simpang Dukuh sebanyak 17 persil, delapan di antaranya sudah dikonsinyasi.
"Total uangnya Rp47 miliar dan yang dikonsinyasi senilai Rp32 miliar. Paling besar Hotel Inna Simpang senilai Rp22 miliar," kata Erna.
Sebenarnya, lanjut Erna, Hotel Inna Simpang mau menerima ganti rugi. Hanya saja, sertifikatnya masih diblokir di BPN. Erna berharap, setelah adanya konsinyasi, tahun depan pihak hotel sudah membongkar bangunannya.
Sedangkan tujuh rumah milik warga yang sudah lama menempati di jalan simpang dukuh belum dapat menerima ganti rugi dari Pemkot Surabaya karena saat dilakukan pengecekan ternyata sertifikat pemilik berbeda dengan penghuninya.
"Hasilnya, warga tidak bisa menerima ganti rugi dari pemkot," ujar Erna.
Kendati demikian, Erna menuturkan bahwa pemkot akan menyelesaikan persoalan ini agar warga dapat mengambil uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Setelah sertifikat diserahkan kepada kami, maka uangnya akan kita serahkan," katanya.
Adapun jumlah persil yang sudah dibebaskan di Surabaya sebanyak 1.400 persil. Dari seluruh hasil pembebasan lahan ini, 74 persil sudah dikonsinyasi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018