Trenggalek (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Dewan Pengupahan berencana melakukan klarifikasi besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2019 yang ditetapkan Gubernur Jatim sebesar Rp1,763 juta per bulan.

"Besaran UMK itu menjadi beban bagi pengusaha, karena harus dijalankan sesuai ketetapan pemerintah," kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek Bambang Sumantri di Trenggalek, Selasa.

Menurut Bambang, perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Trenggalek sempat dibuat kaget dengan penetapan UMP dan UMK 2019 tersebut.

Mwngingat besaran UMK 2019 yang diusulkan Dewan Pengupahan Trenggalek kepada gubernur sebesar Rp1,631 juta. Jumlah ini naik sekitar 8,03 persen dari UMK 2018 sebesar Rp1,509 juta.

Usulan itu, menurut Bambang, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang dikuatkan pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi beberapa waktu lalu terkait kenaikan UMK sebesar 8,03 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Sebenarnya lazim tiap tahun UMK naik, sebab kenaikannya disesuaikan dengan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi secara nasional dan sebagainya," katanya.

Untuk itu, beberapa pihak, termasuk pemberi kerja di Kabupaten Trenggalek kaget dengan penetapan UMK 2019 yang nilainya justru melebihi usulan.

Hal itu sebagaimana salinan Peraturan Gubernur Jatim tentang UMK 2019, yang menyebut salah satunya UMK Kabupaten Trenggalek sebesar Rp1,763 juta atau lebih besar Rp132.000 dari usulan Dewan Pengupahan.

"Mengenai alasan mengapa gubernur memutuskan UMK 2019 sebesar itu, kami tidak tahu, makanya perlu klarifikasi," katanya.

Rencananya pada Rabu (21/11), Bambang bersama perwakilan pekerja dan pengusaha di Trenggalek akan bertemu dengan pihak terkait di Pemerintah Provinsi Jatim untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Tujuannya membahas penetapan pergub dan menanyakan hitungan penetapan UMK 2019 hingga muncul besaran seperti itu.

Sedangkan terkait adanya kemungkinan pergub tersebut akan direvisi, Disperinaker Trenggalek belum bisa menjawabnya, mengingat hal ini masih akan dilakukan pembahasan.

"Apa alasannya serta perhitungannya dari mana akan dijelaskan pada pertemuan itu, mungkin Kamis (22/11) mendatang kami mendapatkan kesimpulan dari pertemuan itu," katanya. (*)

Baca juga: Berikut Nilai UMK 2019 di Jatim

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018