Surabaya (Antaranews Jatim) - Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja tetap melakukan penjagaan di kawasan Gembong Jalan Kapasari, Kota Surabaya, Jatim, pascakericuan antara pedagang dan petugas Satpol PP pada saat penertiban, Senin (12/11) malam.
     
"Pagi ini sampai malam, ada sekitar 150 petugas Satpol PP yang melakukan penjagaan di kawasan Gembong," kata Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto kepada Antara di Surabaya, Rabu.
     
Menurut dia, penjagaan ini dilalukan untuk mengantisipasi jika masih ada pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di pinggir jalan. Satpol PP akan terus melakukan penertiban di kawasan Gembong mulai pagi hingga sore sampai tidak ada lagi pedagang yang berjualan secara liar. 
     
"Kami tetap tidak bisa mentoleransi kalau berjualan di jalan," katanya.
     
Saat ditanya sampai kapan penjagaan Satpol di kawasan Gembong ini akan terus dilakukan? Irvan menegaskan penjagaan dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan.  
     
Irvan mengatakan kericuan yang terjadi antara petugas Satpol PP dan pedagang di kawasan Gembong pada Senin (12/11) itu tidak membuatnya patah semangat, melainkan sebaliknya tetap menjalankan tugasnya sebagai penegak perda.
     
Apalagi, lanjut dia, Pemkot Surabaya sudah membangun sentra PKL yang terdapat 200 stan di Gembong Asih untuk menampung para pedagang tersebut agar berjualan secara tertib dan tidak menganggu fungsi jalan di Gembong.

Baca juga: Penertiban PKL di Gembong Surabaya Ricuh
Baca juga: Satpol PP: Penertiban PKL Gembong sudah Sesuai Aturan
     
Ia mengatakan pada awal November 2018 sudah ada pertemuan dan pengundian nomor stan. Pada intinya mayoritas pedagang yang warga asli Surabaya itu setuju untuk pindah ke sentra PKL Gembong Asih.
     
Dari pendataan itu, diketahui ada 118 pedagang dan mereka sudah sepakat untuk berjualan atau masuk ke sentra PKL di Gembong Asih. Bahkan, mereka juga sudah membuat pernyataan untuk tidak lagi berjualan di tepi jalan. 
     
Namun, lanjut dia, nyatanya  masih ada pedagang yang berjualan di tempat terlarang itu, sehingga petugas Satpol PP Surabaya harus bertindak menertibkannya. 
     
"Jika ini dibiarkan, tentu akan menimbulkan kecemburuan atau ketidakadilan. Jadi, ini demi rasa keadilan," katanya. (*)

Baca juga: Risma : Penertiban PKL Gembong Kota Surabaya Untuk Keadilan

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018