Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap peredaran narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi.

"Kami amankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 ons," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Mardiana kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Dia menjelaskan, narkoba tersebut dikirim dari Surabaya menuju Banyuwangi, Jawa Timur, melalui sebuah perusahaan jasa layanan pengiriman atau ekspedisi ternama di Surabaya.

"Kami ungkap kasus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat yang menginformasikan dugaan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu melalui sebuah perusahaan jasa layanan pengiriman di kawasan Jalan Mayjen Sungkono Surabaya," katanya.

Polrestabes Surabaya kemudian mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan.

"Anggota kami membuntuti proses pengirimannya yang melalui transportasi darat hingga sampai ke ke Banyuwangi," ujarnya.

Di Banyuwangi, polisi meringkus seorang lelaki berusia 42 tahun berinisial AS, warga Dusun Tegal Gondo, Banyuwangi, yang mengambil paket narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Dari AS, polisi mendapat informasi narkoba tersebut dikirim oleh seorang perempuan berinisial IR, warga Jalan Sunan Drajat, Lamongan, Jawa Timur. Polisi pun langsung bergerak untuk meringkus perempuan berusia 45 tahun itu.

"Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucap AKBP Indra Mardiana.

Dia memastikan Polrestabes Surabaya hingga kini masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mengungkap jaringan dari kedua pelaku pengedar narkoba tersebut. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018