Surabaya (Antaranews Jatim) - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya membongkar perlintasan liar di kilometer 152 + 500 atau kawasan Babat/Bowerno, Bojonegoro, Jawa Timur, yang sebelumnya sempat terjadi kecelakaan antara KA 211 Maharani dengan mini bus.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko di Surabaya, Jumat mengatakan, pembongkaran dimulai pukul 08.00 WIB dengan mengerahkan tim dari Unit Jalan rel dan jembatan didampingi pengamanan anggota polisi khusus KA (Polsuska) Daop 8 Surabaya.

Usai di kawasan Bojonegoro, kata Gatut, akan menyusul sebanyak sembilan perlintasan liar akan ditutup dan dibongkar.

Berdasarkan catatan, total perlintasan di wilayah Daop 8 Surabaya tahun 2017 sebanyak 563, dengan rincian perlintasan dijaga PT KAI sebanyak 133, perlintasan dijaga Dishub sebanyak 32, dan perlintasan tidak dijaga atau liar sebanyak 368 serta perlintasan tidak sebidang (fly/underpass) sebanyak 30 buah.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan antara mini bus dengan KA Maharani yang melaju cepat, dan sopir mini bus sempat menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban jiwa, namun sempat menghentikan laju KA.

Gatut mengakui, KA yang melaju tidak bisa mengerem atau berhenti mendadak, oleh karena itu diminta pengguna jalan untuk lebih waspada saat melewati perlintasan yang tidak terjaga.

Ia mengatakan, secara karakteristik pengereman lokomotif yang melaju cepat mempunyai jarak pemberhentian berbeda-beda, seperti kecepatan 45 km/jam jarak berhenti 132 meter, kecepatan 50 km/jam jarak berhenti 157 meter, kecepatan 55 km/jam jarak berhenti 190 meter, dan kecepatan 100 km/jam jarak berhenti 505 meter dengan berat rangkaian KA antara 280 sampai 350 ton.

"Lakalantas, atau kecelakaan di perlintasan KA sejatinya bukan menjadi tanggung jawab KAI. Dan apabila terjadi kecelakaan diharapkan semua pihak menyadari agar memahami peraturan atau perundang-undangan yang berlaku," kata Gatut.

Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tahun 2009 menyebutkan pemerintah bertanggung jawab atas pelintasan sebidang, sehingga pembangunan prasarana perkeretaapian di perlintasan merupakan wewenang dari penyelenggara prasarana dalam hal ini pemerintah.

Selain itu, Pasal 79 juga menyebutkan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan atau perlintasan KA sebidang.

"KAI dengan tegas mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati pelintasan sebidang. Pengguna jalan raya harus tetap waspada dan mawas diri, apalagi pada akhir pekan, saat frekuensi KA yang melintas lebih tinggi, karena biasanya ada perjalanan KA tambahan," tuturnya.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018