Malang (Antaranews Jatim) - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat melakukan audiensi dengan para guru honorer atau guru tidak tetap yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori Dua (FHK2) Indonesia Kabupaten Malang.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah terkait surat keputusan kepala daerah dan nasib dari guru-guru honorer terutama K2 yang berada di Kabupaten Malang.
"Para honorer K2 yang ada di Kabupaten Malang masih (memiliki) SK Sekolah dan akan ditingkatkan menjadi SK Kepala Dinas. Nanti akan dicari rumusan dan jalan keluarnya supaya bisa mendapatkan SK Bupati," kata Totok pada acara di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis.
Totok mendorong ada rumusan yang benar dari sisi hukum untuk mengeluarkan SK Kepala Daerah yang nantinya akan disiapkan oleh Biro Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Malang.
SK Kepala Daerah yang diinginkan oleh para guru honorer K2 merupakan salah satu syarat untuk mengikuti sertifikasi, sehingga meskipun mereka tidak terakomodasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun adanya sertifikasi akan memberikan hak yang lebih layak.
Saat ini, gaji yang diterima para guru honorer berkisar Rp200.000-Rp400.000 per bulan, yang diambilkan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 15 persen dari total bantuan.
"Tadi sudah ada pembicaraan dengan wakil bupati. Nanti akan dicari jalan keluarnya, apakah berupa pengakuan dari pemda tentang penetapan SK yang dikeluarkan oleh sekolah itu berlaku sah," kata Totok.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer K2 PGRI Kabupaten Malang Ari Susilo mengatakan, salah satu tuntutan mereka adalah meminta Pemerintah Kabupaten Malang segera menerbitkan SK Kepala Daerah untuk para guru honorer yang pernah dijanjikan oleh Bupati Rendra Kresna.
"Untuk menerbitkan SK Kepala Daerah bagi seluruh guru tidak tetap K2 sesuai janji Bupati Rendra Kresna," kata Ari.
Selain tuntutan terkait SK Kepala Daerah, beberapa tuntutan dari para guru honorer tersebut antara lain penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Selain itu, juga menolak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Kemudian, pengangkatan guru atau pegawai tidak tetap melalui jalur khusus pengabdian dan melihat masa kerja serta usia, memberikan kesejahteraan sesuai dengan peraturan bupati yang berlaku.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018